Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, mengajukan 3 ahli untuk memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang permohonan praperadilan yang diajukannya. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Dalam penjelasannya, salah satu ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana mengatakan, dalam menentukan seseorang menjadi tersangka, baik penyidik Kejaksaan, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerap kali salah menafsirkan bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan dan bukti permulaan cukup itu, banyak multi tafsirnya. Contohnya, Polri saja masih bisa salah untuk menafsirkannya," ujar Made di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Selain itu, Made juga menuturkan, tidak semua saksi bisa menjadi alat bukti. Sebab, keterangan para saksi memang menyangkut materilnya atau tidak.
Masih kata Made, secara teoritis, saksi yang sudah menjadi tersangka tidak adil untuk diambil keterangan secara keseluruhan.
"Tidak semua saksi bisa menjadi alat bukti. Secara teoritis saksi yang sudah jadi tersangka bisa dipandang tidak adil," jelas akademisi Universitas Airlangga Surabaya itu.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus menjelaskan dalam menetapkan Dahlan menjadi tersangka bukan hanya dari bukti permulaan saja.
"Perlu diketahui, kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan sejak Juli 2014 lalu. Buktinya pun sudah banyak. Ada 15 penyidikan yang mendasari dan kita temukan 335 bukti surat, ada 39 saksi, dan belum lagi dokumen dokumen lain yang terkait. Semua proyek itu jadi terbengkalai," ungkap dia.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Ahli Kasus Dahlan Iskan Nilai Bukti Permulaan Banyak Salah Tafsir
Saksi yang sudah menjadi tersangka tidak adil untuk diambil keterangan secara keseluruhan.
diperbarui 30 Jul 2015, 14:05 WIBDahlan Iskan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Muhammad Ferarri dan Michael Baldisimo Jadi Sorotan Jelang Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Mana yang Diunggulkan?
BRI Insurance Ungkap Cara Efektif Amankan Harta dan Aset
Fungsi Protein: Peran Penting dan Manfaatnya bagi Tubuh
Mengenal Fungsi Gigi Taring dan Cara Merawatnya dengan Benar
Potret Makan Malam Keluarga Besar Glenn Alinskie Jelang Natal 2024, Penuh Kehangatan
Saksikan Sinetron Saleha Episode Jumat 20 Desember 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Bali United: Tahan Comeback Serdadu Tridatu, Laskar Sape Kerrab Petik Poin Penuh
NTT Bakal Jadi Kunci Swasembada Garam RI, Ini Buktinya
Jika Lolos, Siapa yang Akan Jadi Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF 2024?
Ramai Demo Tolak PPN 12 Persen, Orang Indonesia di Malaysia Meledek Bayar Pajak 6 Persen: Murah Kan?
Tema Peringatan Hari Ibu 2024, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Naik DAMRI Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap, Begini Caranya