Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, mengajukan 3 ahli untuk memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang permohonan praperadilan yang diajukannya. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Dalam penjelasannya, salah satu ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana mengatakan, dalam menentukan seseorang menjadi tersangka, baik penyidik Kejaksaan, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerap kali salah menafsirkan bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan dan bukti permulaan cukup itu, banyak multi tafsirnya. Contohnya, Polri saja masih bisa salah untuk menafsirkannya," ujar Made di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Selain itu, Made juga menuturkan, tidak semua saksi bisa menjadi alat bukti. Sebab, keterangan para saksi memang menyangkut materilnya atau tidak.
Masih kata Made, secara teoritis, saksi yang sudah menjadi tersangka tidak adil untuk diambil keterangan secara keseluruhan.
"Tidak semua saksi bisa menjadi alat bukti. Secara teoritis saksi yang sudah jadi tersangka bisa dipandang tidak adil," jelas akademisi Universitas Airlangga Surabaya itu.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus menjelaskan dalam menetapkan Dahlan menjadi tersangka bukan hanya dari bukti permulaan saja.
"Perlu diketahui, kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan sejak Juli 2014 lalu. Buktinya pun sudah banyak. Ada 15 penyidikan yang mendasari dan kita temukan 335 bukti surat, ada 39 saksi, dan belum lagi dokumen dokumen lain yang terkait. Semua proyek itu jadi terbengkalai," ungkap dia.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Ahli Kasus Dahlan Iskan Nilai Bukti Permulaan Banyak Salah Tafsir
Saksi yang sudah menjadi tersangka tidak adil untuk diambil keterangan secara keseluruhan.
diperbarui 30 Jul 2015, 14:05 WIBDahlan Iskan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Jembatan Putus, Warga Lebak Terpaksa Terjang Arus Sungai Deras
Blusukan ke Pejatan Timur, Ridwan Kamil Dikalungi Syal Persija
Pernah Mimpi Beli Baju Baru? Ini 15 Makna Tersembunyi yang Mungkin Mengejutkan Anda
Kunjungi Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Cara Membasmi Kaki Seribu: Panduan Lengkap Mengatasi Hama Rumah
Arti Mimpi Rok Sobek: Pertanda Perubahan dan Transformasi Diri
5 Pernyataan Dharma Pongrekun di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024, Kenalkan Konsep Pipi Monyet
Cara Menjelaskan Foto yang Blur secara Online, Mudah dan Cepat
Serapan Garam untuk Industri Bakal Bertambah pada 2025, Segini Jumlahnya
Pemandangan di New Delhi India Sebelum dan Saat Dikepung Kabut Asap
Isyana Sarasvati dan Suami Rayakan 17 Tahun Kenalan di Konser Lost in Harmony, Mesra-mesraan Sambil Kenang Pernikahan
Cara Menulis Huruf Sambung, Perhatikan Langkah dan Tekniknya