18 Kementerian Diduga Terlibat Suap Dwelling Time Tanjung Priok

Polda Metro enggan menyebut kementerian mana saja yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi dwelling time peti kemas di Tanjung Priok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Jul 2015, 14:42 WIB
Sejumlah pekerja saat melintas diantara tumpukkan peti kemas di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang melibatkan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Mujiyono ‎mengatakan, dalam proses penyelidikan, diduga terdapat 18 kementerian yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) waktu tunggu muat barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok itu.

‎"Kita sedang mendalami kasus yang ada di pelabuhan (Tanjung Priok). Ada 18 kementerian yang akan kita dalami sehubungan kasus ini (dwelling time)," ujar Mujiyono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Dalam perkembangannya, kata dia, kasus yang menyeret pejabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag ini berpotensi melibatkan sejumlah instansi negara lainnya. "Karena keliatannya kasus ini akan berkembang ke beberapa kementerian."

Kendati begitu, Mujiyono enggan menyebut kementerian mana saja yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi itu. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

‎"Semua (kementerian) yang terkait yang ada akan kita kembangkan kemungkinannya‎," tandas Mujiyono.

Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, dugaan keterlibatan sejumlah kementerian dalam kasus ini adalah terkait sistem pre-clearence impor barang.

"Itu yang akan didalami, karena impor barang, SPI (Surat Pemberitahuan Impor) itu terkait dengan sistem pre-celarence. Misalnya (impor) handphone, Ditjen Postel (Kemkominfo) itu yang akan diselediki dan didalami,"‎ terang Iqbal. ‎(Fis/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya