Liputan6.com, Jakarta - Keluarga korban tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura ternyata belum sepenuhnya mendapatkan kompensasi meski kecelakaan telah terjadi tujuh bulan yang lalu.
Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko mengatakan dari 155 penumpang pesawat yang menjadi korban, baru keluarga dari 25 orang penumpang yang mendapatkan kompensasi secara penuh yaitu senilai Rp 1,25 miliar. Nilai kompensasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.
Advertisement
"25 korban penuh. Penuh itu sebesar Rp 1,25 miliar," ujar Sunu di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Sementara itu, sekitar 100 orang penumpang lain baru mendapatkan kompensasi yang sifatnya sementara atau interim. "Intrem sekitar 100 orang. Interim sebesar Rp 300 juta," lanjutnya.
Dia menjelaskan, belum seluruh korban mendapatkan kompensasi penuh lantaran masih terhalang oleh kelengkapan dokumen, sehingga kompensasi baru diberikan sebagian.
"Yang penuh karena mendapatkan dokumentasi lengkap. Kebijakan intrem sudah dikeluarkan karena dokumen untuk lengkap perlu waktu, terbukti sampai tujuh bulan banyak yang belum dapat," kata dia.
Meski demikian, Sunu menjelaskan pihaknya tidak akan mematok jangka waktu dalam proses kelengkapan dokumen para korban. Artinya keluarga korban masih bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan kompensasi ini.
"Kami akan buka terus tidak ada timing. Kami akan bantu karena biasanya kendala adminitstrasi. korban ingin ini selesai," tandasnya.
Seperti diketahui, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura kehilangan kontak di Perairan Karimata, Kalimantan pada akhir Desember 2014. Pesawat itu membawa 162 orang, terdiri dari penumpang beserta kru. (Dny/Ahm)