Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta menghadirkan 3 ahli untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana mengatakan, yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam menghitung kerugian negara, BPK itu yang paling berwenang untuk dimintai laporannya," ujar Made dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Mendengar pernyataan itu, Jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang juga ditunjuk sebagai tim hukum, Bonaparte Marbun mempertanyakan bagaimana dengan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ada penyidik yang mampu menghitung nilai kerugian negara.
"BPK yang berwenang, BPKP tidak," jawab langsung Made.
Jaksa Kejati DKI Jakarta lainnya, Andri menjelaskan, dalam putusan MK, selain BPK, penyidik, BPKP, maupun tim ahli, bisa menghitung kerugian negaranya tersebut.
Mendengar penjelasan itu, Made kembali lagi menegaskan untuk ketiga kalinya bahwa BPK yang berwenang. "Apa susahnya jika meminta BPK yang menghitung kerugian negara. Di dalam UU nomor 15 tahun 2006, itu jelas BPK," tegas dia.
Melihat perdebatan itu, Hakim tunggal Lendriaty Janis pun mengingatkan jaksa selaku Termohon tidak menekan ahli.
"Pihak Termohon, itu kan jawaban dari ahli. Harus diterima, jangan mencoba menekan lagi," pinta Lendriaty.
Kerugian Negara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik mencapai Rp 33 miliar.
Advertisement
Pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan kerugian negara yang dikeluarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwalian DKI Jakarta tersebut hanya merupakan kerugian yang timbul dari pembangunan 2 Gardu Induk. Belum mencakup seluruh gardu yang berjumlah 21 gardu dengan total nilai proyek mencapai lebih darii Rp 1 triliun.
"Kerugian itu hanya sebagian kecil. Kerugian itu hanya berasal dari 2 gardu saja. Kalau 21 gardu sudah berapa itu totalnya. Belum (gardu) di seluruh Indonesia. Itu terserah alibi dia. Pokoknya kita sudah berjalan terus. Kerugian semua sudah dihitung," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Juli.
Namun hingga saat ini, pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan belum menerima secara penuh total seluruh kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi yang ditujukan kepada Dahlan Iskan sebagai mantan Dirut PLN. Pihaknya masih menunggu hasil audit keluar dari BPKP.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)