Pengusaha Minta Masalah Dwelling Time Ditangani Kemenhub

Kemenhub bertugas mengkoordinasikan serta merumuskan berbagai kepentingan setiap instansi terkait dalam pengurusan berbagai izin impor.

oleh Nurmayanti diperbarui 30 Jul 2015, 18:10 WIB
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari  dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto  berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merumuskan sistem satu atap pengurusan waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Di mana, instansi ini bertugas mengkoordinasikan serta merumuskan berbagai kepentingan setiap instansi terkait dalam pengurusan berbagai izin impor barang/komoditas.

“Pejabat Kementerian Perhubungan harus stand by di pelabuhan. Kalau ada kebutuhan cek fisik barang impor semuanya ada di situ. Solusi dwelling time adalah di satu atapkan manajemen dan dikoordinasikan Kementerian Perhubungan,” jelas dia di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Saat ini, waktu bongkar muat di pelabuhan memerlukan waktu 5,2 hari, di bawah target Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghendaki 4,7 hari.

Untuk memenuhi keinginan Presiden Jokowi itu maka proses pre clearance 2,7 hari, customs clearance 0,5 hari,  dan bongkar muat 1,5 hari.

“Apabila ada pihak yang mengkoordinasikan di bawah satu atap, sewaktu-waktu diperlukan cek fisik secara random dapat langsung dilaksanakan saat itu juga. Kementerian Perhubungan sebagai koordinator harus dapat memastikan kelancaran pengurusan berbagai dokumen yang diperlukan,” jelas dia.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 82 bahwa unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada: a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.(Nrm/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya