Ditjen Sandera Penanggung Pajak di Purwokerto

DW merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha di bidang perdagangan eceran dengan nilai tunggakan pajak Rp 3,9 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jul 2015, 16:46 WIB
ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera (gijzeling) DW penanggung pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II pada Rabu 29 Juli 2015.

DW merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha di bidang perdagangan eceran dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar. Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1780/MK.03/2015 pada 24 Juni 2015.

Penyanderaan terhadap DW dilakukan Ditjen Pajak setelah melalui berbagai tahapan penagihan pajak sesuai ketentuang yang berlaku, termasuk:

1. Surat Teguran yang diterbitkan pada periode 2011-2014.
2. Surat Paksa diterbitkan pada periode 2012-2015.
3 Surat Perintah melakukan penyitaan diterbitkan pada periode 2013-2014
4. Pemblokiran harta penanggung pajak yang tersimpan di bank dengan surat permintaan blokir ke bank dilakukan pada 2015.
5. Pencegahan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri dilakukan pada 2015.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya diharapkan dengan upaya penyanderaan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menuturkan penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apa bila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

"Kami mengimbau bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apa bila utang pajak dilunasi pada 2015 ini, maka sanksi bunga penagihan sesuai Pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya," ujar Mekar seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan. (Fik/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya