Banyak Jadi Incaran Negara Lain, RI Perketat Impor Produk Batik

Impor mesti diperketat karena batik merupakan produk kekayaan domestik yang sudah banyak diincar bahkan oleh negara tetangga.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Jul 2015, 19:50 WIB
Suasana Gelar Batik Nusantara 2015 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015). Beragam batik dari penjuru Nusantara dipamerkan dalam acara tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik karena nilai impornya yang terus meningkat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan TPT batik dan motif batik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel beralasan, impor mesti diperketat karena batik merupakan produk kekayaan domestik yang sudah banyak diincar bahkan oleh negara tetangga.

"Dalam era globalisasi kita lihat negara tetangga Malaysia begitu agresif jadikan warisan budayanya," jelas dia di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Bukan hanya itu, bahkan brand internasional juga telah memburu batik sebagai bagian dari keunikan produknya. "Kalau kita lihat ancaman, bagaimana kedepannya, yang harus kita lestarikan, harus jadi produk global. Seperti produk fashion Italia pakai desain batik, Adidas pakai batik, sepatunya ada desain batik saya lihat," tutur Rachmat.

Dengan memperketat regulasi itu, Mendag berharap kelak batik dapat dinikmati anak-anak keturunan Indonesia. Diharapkan pula industri batik tetap memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. "Pekerja dan perajin banyak dilakukan daerah dan desa," tandas dia.

Sebagai informasi, nilai importasi TPT batik dan motif batik dari Januari-April 2014 mencapai US$ 28,1 juta. Bila dibandingkan periode yang sama tahun ini, nilai impor batik telah melonjak menjadi US$ 34,9 juta. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya