Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ingin cepat membangun transmisi listrik 46 ribu kilometer (KM). Untuk mempercepat proses itu, maka pemerintah ingin menghilangkan proses tender. Payung hukum untuk melakukan hal tersebut sedang disiapkan.
"Payung hukum sedang disiapkan supaya sebagian proses itu tidak perlu tender karena ada standar harga, kalau sudah ditentukan ada aturan-aturan yang memungkinkan tidak perlu tender untuk mempercepat," kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Advertisement
Sudirman menjelaskan, aturan hukum itu nanti akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini pun langsung dibahas sore ini. "Perpres untuk proyek-proyek strategis, tidak hanya ini, ada jalan tol, ada listrik segala macam. Nanti ada rapat di Kantor Menko Perekonomian," tutur Sudirman.
Dirut PLN Sofyan Basir pun menimpali pemerintah akan berkoordinasi pula dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dana yang dikeluarkan untuk proyek ini tidak sedikit, mencapai Rp 200 triliun untuk lima tahun.
Sofyan menjelaskan, soal pembiayaan berasal dari dalam dan luar negeri. Dari luar negeri, dana berasal Japan International Coorperation Agency (JICA).
"Sebagian lagi dari lokal, dana sendiri, dan sebagian PMN. kalau dihitung Rp 40 triliun per tahun, gampang lah kalau Rp 40 triliun, bank lokal saja satu bank bisa biayai Rp 50 triliun," kata Sofyan. (Silvanus A/Ahm)