3 Aturan Diterbitkan Sekaligus untuk Muluskan Proyek Strategis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan beberapa proyek prioritas yang butuh percepatan mengalami banyak kendala

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jul 2015, 21:46 WIB
Ada tiga aturan yang siap mengawal jalannya percepatan proyek pembangunan strategis nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelar rapat koordinasi di tingkat menteri dalam rangka menerbitkan tiga aturan percepatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).  

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, rakor merumuskan dan membuat detail pengertian proyek-proyek strategis nasional, sebagai upaya percepatan termasuk menyingkirkan hambatan dan regulasi yang selama ini mengganjal pelaksanaan pembangunan.

"Masih ada satu ronde rapat lagi, tapi memang baru merumuskan proyek-proyek strategis nasionalnya apa, definisinya apa, dan membahas hambatannya," ujar dia usai Rakor di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Basuki menyebut, ada tiga aturan yang siap mengawal jalannya percepatan pembangunan ini, antara lain dalam bentuk Perpres dan Inpres Percepatan Pembangunan Proyek-Proyek Strategis Nasional serta PP Administrasi Pemerintahan.   

"Rapat ini belum membahas proyek-proyek strategis khusus, karena proyek itu yang menentukan Presiden. Mungkin di terakhir," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan beberapa proyek prioritas yang butuh percepatan mengalami berbagai kendala.

"Ada jalan tol Trans Sumatera, kereta api Kalimantan, LRT, kereta api Sumatera, pelabuhan, saluran irigasi tersier dan sekunder dan lainnya karena hambatan birokrasi, izin yang terlambat dan orang yang takut," tegas dia.  

Lebih jauh dia mencontohkan, proyek strategis pembangunan bandara senilai Rp 100 miliar di Papua. "Kita merasakan ada sesuatu yang salah, orang jujur pun sekarang enggak mau jadi pembuat komitmen, karena takut. Jadi nanti memberi pemberdayaan dari Kejaksaan," terang Sofyan.

Dia memastikan, rakor percepatan pembangunan masih akan berlangsung sekali lagi dan dalam dua minggu dan optimistis bisa segera diharmonisasi. "Diusahakan diteken sebelum 17 Agustus 2015," cetusnya. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya