11 WNI Dicokok di Depan Kabah

Menurut Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir, pihaknya sudah menerima laporan itu dari otoritas Arab Saudi.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 31 Jul 2015, 05:45 WIB
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir, pihaknya sudah menerima laporan itu dari otoritas Arab Saudi. (Liputan6.com/Anri Syaiful/wwn)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri angkat bicara atas berita soal belasan warga negara Indonesia atau WNI yang ditangkap di Arab Saudi. Penangkapan itu lantaran belasan warga Indonesia ini dianggap melaksanakan Salat Id di depan Kabah beberapa hari setelah Idulfitri.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir, pihaknya sudah menerima laporan itu dari otoritas Arab Saudi. Pria yang kerap disapa Tata ini pun memastikan belasan WNI itu ditahan pihak berwenang setempat.

"Yang kita terima ada sekumpulan WNI yang melaksanakan Salat Id setelah beberapa hari habis Idulfitri berlangsung. Ada 11 orang, 2 perempuan, sisanya 9 laki-laki. Mereka berkumpul di depan Kabah melakukan Salat Id beberapa hari setelah Idulfitri berlangsung," ucap Tata dalam jumpa pers mingguan Kemlu di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Tata menambahkan, para WNI diciduk akibat laporan dari peserta umrah lain. Sebab, 11 orang itu menghalangi jalan dari jemaah lain.

"Pihak keamanan meminta mereka berpindah karena mereka memblok tempat depan Kabah, kan orang sedang tawaf, mereka tidak bersedia. Karena itu mereka ditangkap. Nah untuk hal-hal seperti ini, otoritas menangkap karena dianggap menyalahi agama, dan mereka bisa diduga syirik," papar Tata.

"Prosesnya dalam investigasi. pihak KJRI (Konsulat Jenderal RI), belum dinotifikasi secara resmi oleh otoritas Arab Saudi. Namun dengan ada hal ini langsung pihak KJRI berhubungan dengan pihak setempat," terang Tata.

Tata menambahkan, karena belasan WNI ini tersandung masalah hukum di sana, maka pemerintah telah memberikan pedampingan kekonsuleran.

"Kewajiban KJRI untuk melakukan memastikan bahwa sesuatu atau mengetahui kasusnya bahwa keadaan WNI baik-baik saja dan apa mereka butuh bantuan hukum," imbuh dia.

Kemlu RI tidak bisa ikut campur dalam investigasi karena menjadi hak pihak setempat. "Kita hanya memonitor dan beri bantuan hukum yang dibutuhkan," pungkas Tata. (Ans/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya