Liputan6.com, Medan Kepala Badan POM didampingi Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, serta Kepala BBPOM di Medan, melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan tahun 2014.
Produk yang dimusnahkan berjumlah 244 item (317.564 kemasan) yang terdiri dari:
Advertisement
- 121 item (310.326 kemasan) mengandung Bahan Kimia Obat,
- 119 item (2.400 kemasan) kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE), dan
- 4 item (4.838 kemasan) pangan TIE.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan di 7 sarana di Sumatera Utara dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2,75 miliar rupiah. Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM di Medan selama 2014, modus pelanggaran didominasi oleh peredaran OT TIE.
"Konsumsi produk obat atau makanan yang diproduksi tanpa memenuhi ketentuan atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, antara lain dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan hati, penyakit kanker, bahkan kematian," tulis BPOM melalui rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (31/7/2015).
Pada April 2015 lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Medan berhasil mengamankan sejumlah Obat ilegal di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Selain itu, sebanyak 36.492 kemasan Obat Tradisional (OT) diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) disita oleh PPNS BBPOM di Medan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, BPPOM tercatat telah menangani 19 kasus di tahun 2014 yang telah ditindaklanjuti secara pro- justitia, dengan hasil 17 kasus masuk ke tahap II dan 2 kasus berstatus P21. Untuk hasil pengawasan pada 2015, sebanyak 10 kasus telah ditindaklanjuti secara pro-justitia dengan temuan berupa obat ilegal termasuk palsu, Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (OT TIE) atau mengandung BKO, serta kosmetika dan pangan TIE.