Jokowi Tak Kaget Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Dwelling Time

"Sudah 6 bulan lalu saya berikan perintah pada Menko untuk perbaiki di 5 pelabuhan," kata Jokowi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 31 Jul 2015, 13:19 WIB
Presiden Jokowi (foto: Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, terkait ‎dwelling time atau waktu tunggu barang kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua tersangka merupakan pejabat Kementerian Perdagangan.

Jokowi yang pernah geram lantaran lambatnya prses bongkar muat tersebut ‎saat sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok pun merespons kasus tersebut. Ia tidak kaget dengan adanya penetapan 2 pejabat tersebut sebagai tersangka.

‎"Kaget gimana, kan sudah saya sampaikan 6 bulan lalu," ujar Jokowi usai membuka Munas HKTI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2015).‎

Jokowi pun mengaku, sejak tahu adanya ketidakberesan dalam proses dwelling time, ia langsung meminta kementerian terkait untuk dilakukan perbaikan. Namun hal tersebut tidak kunjung dilakukan.‎

"Sudah 6 bulan lalu saya berikan perintah pada Menko untuk perbaiki di 5 pelabuhan. Pertama Tanjung Priok, perintah 6 bulan lalu. Kemudian 2 bulan lalu saya cek langsung di lapangan mendadak kondisi seperti apa. Saya ikuti terus. Saat itu saya lihat sebuah perjalanan yang tidak ada progress sehingga saya marah,"  tegas dia.‎

‎Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, 3 tersangka yaitu seorang Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) berinisial I, Pekerja Harian Lepas Dirjen Daglu (PHL) berinisial MU, dan seorang broker berinisial N.

Ketiganya terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan barangnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) nonaktif Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia diperiksa pada Kamis 31 Juli 2015. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya