Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara, hari ini kembali digelar dengan tersangka Dahlan Iskan. Agenda sidang kali ini mendengarkan saksi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak Kejati DKI menghadirkan saksi, yang merupakan penyidik Kejati, Sarif Nahdi. Dalam kesaksiannya, dia menyebutkan, dalam penyidikan kasus ini sudah ada tersangkanya. Hal ini menjawab pertanyaan Dahlan terkait saksi dari pihak Kejati DKI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Dari saat penyelidikan, fakta sudah utuh, dokumen sudah ada di situ dan siapa yang bertanggung jawab di situ. Jadi saat penyidikan sudah ada nama tersangkanya," ujar Sarif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Sarif menyebutkan, dalam tahap penyidikan tersebut, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 2 tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang atau jasa. "Waktu itu ada 2 (tersangka)," ucap dia.
Dalam tahap penyidikan 2 tersangka tersebut, lanjut Sarif, nama Dahlan semakin menguat karena diduga terlibat dalam kasus korupsi gardu listrik. "Ada, sudah tergambar di situ," terang dia.
Advertisement
Menurut Sarif, selama ini pihaknya sudah melakukan penyidikan sesuai SOP atau prosedur operasi standar. Dalam proses penyidikan juga mempunyai strategi berbeda-beda.
"Selama penyidikan tahap pertamanya bisa bermacam-macam sesuai strategi. Bisa penggeledahan dulu, penyitaan dulu, bisa meminta keterangan saksi dulu," pungkas Sarif.
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus sebelumnya menyatakan, dalam menetapkan Dahlan Iskan menjadi tersangka bukan dari bukti permulaan saja.
"Perlu diketahui, kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan sejak Juli 2014 lalu. Buktinya pun sudah banyak. Ada 15 penyidikan yang mendasari dan kita temukan 335 bukti surat, ada 39 saksi, dan belum lagi dokumen dokumen lain yang terkait. Semua proyek itu jadi terbengkalai," ungkap dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis kemarin 30 Juli 2015.
Ida Bagus menyampaikan, dalam proses penyelidikan kasus Dahlan, pihaknya sudah mempunyai gambaran dalam. Dengan demikian, saksi yang tersangka itu, hanya merupakan bagian dari sebuah proses.
"Gambaran proses itu kita sudah dalam. Adanya saksi mahkota (saksi tersangka) itu bisa menjadi saksi. Selain itu, kita kan juga menerapkan pengadilan yang efisien. Karena itu kita sudah sesuai prosedur," pungkas Ida Bagus.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Yus)