Liputan6.com, Jakarta - 31 Warga Negara Tiongkok yang diamankan petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, di rumah Jalan Johar Golf Raya Nomor 32, Komplek Golf Bukit Mediterania, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, diduga sebagai sindikat penjahat sibernetika. Modus kejahatan mereka menipu sesama warga negaranya di Tiongkok.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, seperti sindikat-sindikat terdahulu, petugas Imigrasi dan Polres Jakarta Utara menemukan lembaran kertas berisi nomor telepon dengan kode negara Tiongkok.
Dugaan ini didukung adanya perangkat elektronik lainnya seperti laptop, telepon, handy talkie yang berjumlah puluhan unit. "Kertas rekapan dan rekaman ini semua nomor telepon tujuan China. Ada dugaan ini cyber crime," tegas Susetio di lokasi penggerebekan, Jumat (31/7/2015).
Selain diduga melanggar perizinan tinggal dan menumpang di wilayah RI untuk melancarkan aksi penipuan, Susetio mengatakan, seorang anggota sindikat juga menyimpan sabu 1,49 gram di bawah kasurnya. Hal itu membuat warga Tiongkok yang enggan disebutkan namanya ini, harus berhadapan dengan hukum di wilayah RI.
"Ini masih kami selidiki terus (temuan sabu). Dari mana salah satu WNA ini mendapatkan sabu. Kami temukan (sabu) di lantai 2 dan disembunyikan dalam tempat tidur," terang dia.
Mengintai Seharian
Susetio mengatakan jajarannya dan petugas Imigrasi sudah memantau kegiatan di rumah besar tersebut sejak Kamis sore kemarin 30 Juli 2015, hingga Jumat pagi pukul 10.00 WIB.
"Sore kemarin (Polres Metro Jakarta Utara) dengan tim Imigrasi memulai kegiatan menelusur. Dari pagi hari hingga subuh tadi. Informasi adanya kegiatan yang mencurigakan berkat laporan dari masyarakat," ujar dia.
Sekitar pukul 10.00 WIB, kata Susetio, tim mendapati adanya kegiatan di dalam rumah tersebut, sehingga dengan sigap langsung menyergap para penghuni di dalamnya. Tim juga meminta beberapa tokoh warga sekitar, untuk hadir dalam proses penggeledahan itu.
"Kami tak hanya bersama pihak Imigrasi, kami juga turut mengundang tokoh masyarakat sekitar untuk masuk dan menyaksikan ke dalam rumah ini," ujar dia.
Kecurigaan polisi dan pihak Imigrasi pun terbukti, saat meminta para penghuni rumah itu menunjukkan paspor izin tinggal, mereka tidak bisa menunjukkan berkas-berkas tersebut.
"Ternyata, kami mendapati ada 31 WNA atau seluruhnya yang tidak memiliki dokumen yang sah," jelas Susetio.
Di tempat yang sama, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara David Elang mengungkapkan, 31 WN Tiongkok tersebut memang sudah jadi incaran pihaknya. Mereka menetap di rumah itu sejak 10 Juli 2015, atau hampir 3 pekan lalu.
"Terhitung dari sekarang 31 WNA ini sudah 20 hari di rumah mewah ini," kata David.
Advertisement
7 Rumah
Liputan6.com mencatat, sepanjang 2015 Kepolisian dan Imigrasi sudah menggerebek 7 rumah tinggal yang disewakan pemiliknya kepada WN Tiongkok dan Taiwan.
Pertama, pengungkapan 34 WN Tiongkok di sebuah rumah kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada 7 Mei 2015, di mana seorang warga Tiongkok bernama Siau Pei tewas saat mencoba lari dari kejaran polisi.
Kedua, penggrebekan di Ruko Elang Laut, kawasan elite Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 12 Mei 2015. Para pelaku menyamarkan kejahatan mereka berpura-pura membuka toko perlengkapan bayi.
Ketiga, penggerebekan di perumahan mewah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 24 Mei 2015. 29 WNA Tiongkok/Taiwan tersebut terlibat kejahatan sibenertika. Mereka melakukan penipuan terhadap warga negaranya sendiri dengan berbagai modus.
Pada 25 Mei 2015, sindikat kejahatan yang sama beranggotakan 31 WN Tiongkok/Taiwan diamankan lagi di Kemang, Jakarta Selatan. Setelah itu terjadi penggerebekan di 2 lokasi, Jalan Kemang Raya dan sebuah rumah di Sentul, Bogor. Tempat tersebut diduga dijadikan sarang sindikat penjahat sibernetika asal Tiongkok dan Taiwan.
Namun sesampainya polisi di sana, rumah tersebut sudah kosong. Para penghuninya kemungkinan sudah menerka, polisi akan mengincar mereka. Hampir semua pengungkapan kasus yang melibatkan puluhan WN Tiongkok di sebuah rumah, berujung pada tindak pidana penipuan sibernetika atau cyber crime. (Rmn/Yus)
Advertisement