Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 37 pertanyaan diberikan penyidik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Partogi Pangaribuan. Usai menjawab seluruh pertanyaan, penyidik menyatakan pejabat eselon I Kemendag tersebut harus ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Pertanyaannya banyak, kurang lebih ada 37 pertanyaan, sekarang sudah selesai dan Satgas (Dwelling Time) menetapkan yang bersangkutan ditahan secara resmi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015) malam.
Nama Partogi terseret dalam kasus suap dan gratifikasi dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yang dinilai Presiden Jokowi tidak efektif karena membuat banyak peti kemas mengalami dwelling time atau waktu tunggu.
Salah satu staf Partogi bernama Ronald mengatakan uang US$ 40 ribu yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di kantornya, lantai 9 Gedung Kemendag, Jakarta pada Selasa 28 Juli lalu, adalah uang 'pelicin' milik Partogi.
Berdasarkan keterangan itu, penyidik memanggil Partogi pada Kamis 30 Juli 2015 dan menggelar pemeriksaan secara maraton. Hingga akhirnya penyidik memutuskan Partogi layak dijadikan tersangka.
Rumah Partogi Digeledah
Pada Jumat 31 Juli 2015, Satgas juga menggeledah rumah megah Partogi di Jalan Gunung Pelud II, Kompleks Naga Mas, Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat. Petugas menyita 4 dokumen kepemilikan aset Partogi.
Kemurkaan Jokowi menjadi titik awal Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian untuk membentuk Satgas Khusus Dwelling Time sebulan lalu. Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Khusus Polda Metro jaya yang tergabung dalam satgas melakukan penyelidikan.
Puluhan ribu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura disita dari ruang kerja Ditjen Daglu saat tim Satgas Khusus melakukan penggeledahan. Tak hanya itu, berkas-berkas dan perangkat komputer yang diyakini penyidik menyimpan rekam jejak praktik suap dan gratifikasi pun turun diboyong ke Mapolda Metro Jaya.
Partogi Pangaribuan terancam kurungan penjara 20 tahun setelah dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pada tersangka (kasus dwelling time) akan kami jerat pada Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005. Dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.
"Dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, 12 huruf a, b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," pungkas Iqbal. (Ans/Mar)
Dirjen Daglu Kemendag Dicecar 37 Pertanyaan Saat Pemeriksaan
Usai menjawab seluruh pertanyaan, penyidik menyatakan pejabat eselon I Kemendag tersebut harus ditahan demi kepentingan penyidikan.
diperbarui 01 Agu 2015, 02:44 WIB Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Kata Terima Kasih yang Menyentuh Hati, Lengkap Berbagai Situasi
Liga Arab Serukan Iran agar Tidak Memperburuk Konflik di Suriah
Tips Bekerja saat Puasa: Panduan Lengkap Menjaga Produktivitas di Bulan Ramadan
Tips Mewing: Panduan Lengkap Teknik Perbaikan Struktur Rahang
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Siap Hadapi Risiko Terburuk
Malam 1 Rajab 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Tanggalnya di Kalender
350 Quote Pernikahan Romantis dan Penuh Makna
10 Tips Memilih Sandal untuk Kaki Lebar Agar Nyaman dan Tetap Stylish
Kumpulan Tips Menghafal dengan Cepat dan Tingkatkan Daya Ingat
Bukan Kendaraan Listrik, Ini Deretan Mobil Baru yang Meluncur Sepanjang 2024
Jalur Fungsional Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Bantu Distribusi Lalu Lintas saat Libur Natal
Jadwal Pertandingan Terbaru Jay Idzes dan Sederet Pemain Diaspora Timnas Indonesia di Eropa