Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kejagung Widyo Pramono. Widyo Pramono mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara.
"Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 23 Juli. Ya baru seminggu," ucap Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Meski sudah ada sprindik, ia menegaskan Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Satgassus Antikorupsi Kejagung sangat teliti dan hati-hati dalam menentukan tersangka.
"Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang intens terhadap hal itu," tutur dia.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap-menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.
Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara atau Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. KPK dan Kejagung tengah berkoordinasi untuk penanganan kasus ini selanjutnya.
Widyo menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan Satgassus terhadap dugaan korupsi bansos Sumut sangat intens. Jampidsus juga menunjuk kepala tim, jaksa Victor Antonius. Terkait soal kapan giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, ia menuturkan yang jelas siapa saja yang diduga terlibat pasti akan diperiksa.
"Cukup solid, rapi, cukup bagus. Tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan. Tunggu saatnya, yang jelas semuanya yang terlibat akan dilakukan suatu penindakan yang konkret," pungkas Jampidsus Widyo Pramono. (Ans/Mar)
Kejagung Terbitkan Sprindik Korupsi Bansos Sumut
Meski sudah ada sprindik, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Utara.
diperbarui 01 Agu 2015, 05:35 WIBGedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Tempe Mendoan yang Gurih dan Renyah
Cara Bikin Mie Goreng Lezat dan Menggugah Selera
Arsjad Rasjid Minta Pemerintah Tunda Rencana PPN 12%
Anies Yakin Pramono-Rano Menang Satu Putaran: Ini Bukan Ramalan Cuaca, Lihat Data
Token Kripto Artis Bisa Kembali Diminati, Ini Syaratnya
Meneropong Imbas Kenaikan Harga Kopi ke Emiten Barang Konsumen
Cara Masak Ceker Mercon yang Pedas Menggigit dan Nikmat
Pria Ini Tewas Seketika Dicakar Kucing Kesayangan, Polisi: Bukan Kejahatan
Setop Impor Garam Konsumsi, KKP Kebut Bangun Modeling Industri Nasional
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pengiriman Ratusan iPhone 16 Tanpa Izin, Langsung Dimusnahkan
Pandawara Adalah Kelompok Pemuda Inspiratif yang Menggerakkan Perubahan Lingkungan
Bobcat Adalah Kucing Liar Amerika Utara: Fakta Menarik dan Karakteristik Unik