DKI Jakarta Resmi Berlakukan Parkir On The Street

Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi memberlakukan sistem parkir berbayar pinggir jalan di sejumlah jalan di Ibukota.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Agu 2015, 13:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi memberlakukan sistem parkir berbayar pinggir jalan di sejumlah jalan di Ibukota.

Liputan6.com, Jakarta - Demi mengurai kemacetan, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem parkir berbayar pinggir jalan di sejumlah jalan di Ibukota pada hari ini. Cara ini dinilai efektif membuat pengemudi lebih teratur dan bisa menambah pendapatan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 1,8 triliun per tahunnya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (1/8/2015), sistem parkir on the street alias parkir berbayar pinggir jalan sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Sebab, sudah dicoba di beberapa lokasi seperti di daerah Sabang, Jakarta Pusat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sistem ini diharapkan bisa memb antu mengurai kemacetan akibat parkir yang semrawut. Juga membuat pengemudi kendaraan lebih tertib karena harus membayar sendiri ke alat parkir yang disediakan.

Nantinya, 375 ruas di Ibukota akan diberlakukan sistem terminal parkir elektronik. Jika semua ruas di Jakarta sudah menerapkan terminal parkir elektronik, maka sistem parkir berbayar pinggir jalan akan dihilangkan. (Nda/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya