Liputan6.com, Makassar - Penyidik Polsek Makassar melakukan rekonstruksi untuk mengungkap motif dibalik kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Rudi Haeruddin (35) terhadap anak kandungnya Tiara (12) di kediamannya di Jalan Rappocini Raya Makassar lorong 1 gang 1 pada Juli 2015
Rekonstruksi yang digelar Sabtu (1/8/2015) di rumah Ketua ORW VI Kelurahan Maccini Gusung Makassar yang tepatnya berada di belakang Mapolsek Makassar berjalan dengan lancar meski ribuan masyarakat memadati lokasi.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 21 adegan yang diawali dari adegan bertemu korban hingga meminta saksi-saksi untuk membawa korban ke rumah sakit guna menjalani perawatan medis usai dianiaya tersangka.
Kapolsek Makassar Kompol Sudaryanto mengatakan, alasan pemilihan rekonstruksi dilakukan di belakang Mapolsek Makassar karena pertimbangan keamanan serta situasi rumah korban (TKP) yang tidak memungkinkan untuk pelaksanaan rekonstruksi.
"Jadi setelah kita pelajari, lokasi rekon tidak digelar di rumah korban yang merupakan TKP karena berada di dalam lorong dan sempit serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama rekonstruksi berlangsung," kata dia.
"Nah dari ini kemudian kita temukan ada sebuah rumah yang mirip 100 persen dengan TKP atau rumah korban sehingga kita memilih gelar rekonstruksi di situ saja, tepatnya di rumah seorang warga di belakang Mapolsek Makassar," imbuh Sudaryanto.
Advertisement
Penangkapan
Rudi Haeruddin (35) seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya, Tiara (12) hingga tewas dibekuk setelah kabur hingga 2 pekan di Jalan Arief Rate Makassar tepatnya di depan SMU Katolik Makassar oleh tim Reskrim Polsek Makassar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Muhammad Rivai, Selasa 21 Juli 2015 sekitar pukul 07.30 Wita.
Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Tim juga telah mengintai segala aktivitas orang terdekatnya untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Tersangka diancam pidana Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (4) UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara sementara ancaman Pasal 80 tentang UU Perlindungan anak maksimal 10 tahun penjara.
Penganiayaan Berujung Kematian
Awalnya, Rudi Haeruddin, tersangka yang tidak lain adalah ayah kandung korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Saat tiba di rumah pada Selasa 7 Juli lalu sekitar pukul 18.00 Wita, kediamannya dalam keadaan terkunci.
Ketika itu korban yang berusia 12 tahun berada di luar rumah, membeli makanan khas Bugis-Makassar, coto, untuk dimakan berbuka bersama kedua adiknya, Indri dan Hairil.
Setiba di rumah, korban langsung dimarahi tersangka. Pelaku lalu menganiaya korban. Korban dipukul dengan kayu pada kedua lengannya. Terakhir, kepala bagian korban dihantam dengan balok. Korban langsung tak sadarkan diri.
Tiara dilarikan ke Rumah Sakit Dadi di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar, oleh tetangga korban. Namun korban kemudian dirujuk oleh pihak RS Dadi ke RS Pelamonia yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Lantaran kondisi yang semakin kritis, korban dirujuk kembali untuk mendapatkan perawatan medis intensif ke RS Wahidin Sudirohusodo di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Tapi nyawanya tak tertolong. (Mvi/Ali)
Advertisement