Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempunyai sejumlah opsi untuk menyikapi adanya bakal calon tunggal di sejumlah daerah pada pilkada serentak 2015 ini. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur mekanisme pilkada dengan calon tunggal.
Peneliti senior Populi Center Nico Harjanto menilai, penerbitan Perppu Pilkada saat ini belum perlu dilakukan. Menurutnya, pemerintah harus memanfaatkan semaksimal mungkin waktu tambahan 3 hari yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendaftaran calon kepala daerah.
"Saya kira (Perppu) belum perlu. Pemerintah harus memberikan treatment khusus kepada 13 daerah itu," ujar Nico dalam diskusi bertajuk 'Siap atau Tidak Pilkada Tetap Serentak' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Nico melihat, Pemerintah juga harus aktif melakukan komunikasi kepada para partai politik. Tujuannya, agar parpol-parpol itu mencalonkan kader-kadernya.
Parpol, kata dia, mempunyai tanggung jawab besar dalam menyukseskan pilkada serentak yang dimulai akhir 2015 ini. Parpol harus bisa menampung aspirasi masyarakat dalam menentukan kepala daerahnya. Jika parpol tidak mengajukan calon, itu sama saja dengan menciderai hak demokrasi rakyat.
"Makanya, masyarakat berhak menagih kepada parpol-parpol itu," tandas Nico.
3 Kelemahan Plt
Daerah-daerah yang hanya mempunyai satu pasang bakal calon, maka pilkada di tempat itu berpotensi ditunda hingga pilkada serentak 2017. Hal itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan, jika tidak ada calon lain, pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda hingga pilkada serantak berikutnya.
Dengan adanya penundaan selama 2 tahun itu, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) bupati atau walikota. Nico mengungkapkan, ada 3 kelemahan jika suatu daerah dipimpin Plt.
Pertama, hak politik masyarakat untuk menentukan kepala daerah yang tidak terlaksana adalah suatu hal yang tidak boleh ditoleransi. Apalagi hak politik masyarakat dalam konteks pilkada sangat terbatas.
(Pilkada) hanya 5 tahun sekali," ucap Nico.
Selain itu, lanjut Nico, jabatan yang dipimpin Plt tidak akan bisa mengambil sejumlah keputusan dan kebijakan strategis. Sehingga, sistem pemerintah daerah tersebut akan sangat terganggu.
"Itu karena Plt tidak sepenuhnya memiliki kewenangan. Tidak seperti kepala daerah definitif," ucap dia.
Terakhir, Plt biasanya hanya mempunyai masa aktif selama satu tahun. Itu artinya, jika pilkada ditunda hingga 2017, maka daerah tersebut membutuhkan 2 Plt.
"Kalaupun Plt-nya sama, saya kira itu juga tidak bagus. Karena Plt yang terlalu lama itu bisa membonsai aspirasi politik masyarakat di daerah," kata Nico. (Osc/Mvi)
Populi: Perppu Calon Tunggal Pilkada Belum Perlu Diterbitkan
Daerah-daerah yang hanya ada calon tunggal, maka pilkadanya ditunda hingga pilkada 2017.
diperbarui 01 Agu 2015, 18:15 WIBNico Harjanto, Ketua Populi Center saat memberikan keterangan hasil temuan mereka terkait dana siluman, Jakarta, Rabu (19/3/2015). Hasil survei 42,6 persen publik percaya kepada Ahok dalam menanggapi isu tersebut.(Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan
Rumah Layak Huni untuk Rakyat Kecil, Mendagri: Ini Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo
Sah, Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS
JD Vance Resmi Jadi Wakil Presiden AS
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance Jadi Presiden dan Wakil Presiden AS
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara