Liputan6.com, Jakarta - Calon tunggal masih menjadi polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR dan pemerintah. Lantaran, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 hanya mengatur pilkada akan dilaksanakan sesuai jadwal di daerah yang bersangkutan, jika sekurang-kurangnya diikuti 2 pasang calon.
Hingga hari kedua pendaftaran pilkada gelombang pertama, ada 12 daerah yang masih memiliki calon tunggal. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk mencarikan solusi tersebut.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku tidak memiliki otoritas untuk menilai perlu tidaknya perppu tersebut. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan mematuhi keputusan pemerintah.
"Tidak ada masalah. Lagi-lagi persoalan perppu atau undang-undang mau diubah itu bukan otoritas KPU. Jadi, silakan saja kalau pemerintah mau keluarkan perppu, kami akan tindak lanjuti perppu itu," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/8/2015).
Namun, Hadar berharap keputusan tersebut bisa direalisasikan secepatnya. Sebab, jika tak segera dilakukan maka sulit diterapkan.
Dia pun menganalogikan perppu ini seperti sebuah peraturan baru dalam pertandingan. Maka agar atlet atau pemain tak bingung, sebaiknya peraturan segera dibuat.
"Harapan kami agar tidak terlalu lama. Semakin jauh perjalanan ini, semakin sulit menempatkan. Kalau di dalam pertandingan jika diperkenalkan cara baru, kan pada bingung pemainnya. Ini analogi sederhana saja, mohon maaf, jadi disegerakan jika membuat perubah aturan atau lewat Perppu itu," papar Hadar.
Selain itu, dia mengingatkan kembali posisi KPU dalam hal ini hanya sebagai penyelenggara pemilu. "Kami tidak ikutan, kami hanya penyelenggara. Jangan kami didesak-desak untuk setuju atau tidak setuju (perppu)," tandas Hadar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mengkaji perppu terkait adanya 12 daerah yang memiliki satu pasangan calon. Tjahjo menyatakan perppu ini mesti menunggu selesainya batas pendaftaran akhir tahap 2, Senin 3 Agustus 2015.
"Harus menunggu sampai selesainya batas 3 hari pendaftaran tahap kedua yang diatur KPU selesai," sebut Tjahjo, Jumat 31 Agustus 2015. (Bob/Ado)
KPU Minta Perppu tentang Calon Tunggal Cepat Direalisasikan
Hadar menganalogikan perppu ini seperti peraturan baru dalam pertandingan. Agar atlet tak bingung, sebaiknya peraturan ini cepat dibuat.
diperbarui 02 Agu 2015, 17:51 WIBKomisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Restrukturisasi Kredit BNI Turun Pilar Penting Daya Tahan Perbankan
Investor Serbu Saham Teknologi Usai The Fed Pangkas Bunga
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Gratifikasi, KPK Sita Aset Senilai Puluhan Miliar
VIDEO: Bentrok Kondangan, Jokowi Absen di Penutupan PON XXI Aceh-Sumut
7 Potret Aisha Hakim Putri Irfan Hakim Sabet Medali Emas di PON 2024, Membanggakan!
Bahlil Lahadalia: Pemanfaatan EBT dan Industri Hijau Tak Bisa Ditawar Lagi
Alasan Korea Selatan dan Hong Kong Adopsi Kripto Terbesar di Asia Timur
Alyssa Daguise dan Syifa Hadju Hadiri Fashion Week, Ini 6 Beda Gayanya
Oknum Pejabat Siak Digerebek Istri di Hotel, Hanya Pakai Handuk Bersama Wanita Lain
Ridwan Kamil di Warakas: Saya Akan Pertahankan yang Bagus dari Pak Anies hingga Ali Sadikin
3 Inspirasi Gaya Rambut dengan Pita ala Idgitaf yang Bisa Kamu Coba
Resep Soun Goreng Ala Restoran Chinese, Sedap dan Gurih