Liputan6.com, Banggai, Sulawesi Tengah - Presiden Joko Widodo mengatakan tindakan tegas terkait lamanya waktu tunggu barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ke ranah hukum ditujukan untuk memperbaiki atau menghilangkan penghambat arus barang.
"Ya ketegasan seperti itu (kasus 'dwelling time') yang diperlukan untuk memperbaiki negara ini, memperbaiki sistem yang tersumbat atau macet," ucap Jokowi saat meresmikan Mega Proyek Pertamina Terintegrasi di Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (2/8/2015).
Jokowi menyebutkan ada pejabat yang ditangkap di pelabuhan atau di kementerian, padahal dirinya sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun tidak diindahkan.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan kesempatan kepada para pihak terkait untuk memperbaiki sistem guna mempercepat waktu tunggu barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saya perintahkan saat itu harus segera diselesaikan sistemnya, diperbaiki administrasi, tapi kok ngak jalan-jalan, ya saya perintah aparat kepolisian," beber mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Presiden mengungkapkan sudah 5 bulan tidak ada perkembangan perbaikan waktu tunggu barang di pelabuhan itu, maka dirinya memerintahkan pihak kepolisian untuk mengecek secara detail.
"Lima bulan kok enggak jalan, apa ada beking-nya lagi. Saya perintah kepolisian, coba dicek secara detail, bener kan ada masalah di situ," ungkap Jokowi.
Butuh 5 Hari
Presiden mengatakan waktu tunggu barang di pelabuhan di Singapura hanya 1 hari, namun di Indonesia bisa memakan waktu 5 hari lebih sehingga menimbulkan kerugian Rp 740 triliun.
"Efeknya biaya lebih gede dan harga menjadi mahal. Siapa yang dirugikan, ya rakyat karena mereka yang membeli," jelas Jokowi.
Jika sumbatan itu dihilangkan, Jokowi yakin angka kerugian Rp 740 triliun itu akan hilang dan akan menyebabkan harga-harga turun.
Sejauh ini, dalam kasus 'dwelling time', polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk wanita berinisial L. Sementara 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, staf honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS.
Kasus ini bermula saat Jokowi sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok. Presiden Jokowi murka terkait tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pun menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti.
Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Ant/Ans/Dan)