Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Bersama istrinya, Evy Susanti, Gatot akan diperiksa dalam kapasitas dan perkara yang sama. Gatot yang mengenakan kemeja batik cokelat tidak mau berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan penahanan yang akan dilakukan penyidik terhadap mereka, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tetap bungkam. Gatot dan Evy memilih langsung memasuki lobi Gedung KPK tanpa sepatah kata keluar dari mulutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, sempat mengisyaratkan penyidik lembaganya akan menahan Gatot dan Evy usai pemeriksaan hari ini.
"Kalau secara objektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun," kata Priharsa, Jakarta, Senin (3/8/2015).
"Jadi (penahanan) tergantung penyidik karena ini lebih ke pertimbangan subjektif," sambung dia.
Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan 5 orang tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis, yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Hasil pengembangan, pengacara senior itu juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Bob/Mut)
Gubernur Gatot Pujo Bungkam soal Penahanan KPK
Gatot dan istrinya, Evy Susanti, akan diperiksa dalam kapasitas serta perkara yang sama hari ini.
diperbarui 03 Agu 2015, 12:53 WIBGatot Pujo Nugroho berada di ruang tunggu jelang pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap PTUN Medan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2015). KPK meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Zodiak yang Mudah Resah dan Gelisah, Terlalu Peka hingga Terjebak Ekspektasi
Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN
Benarkah Dosa Syirik yang Menyekutukan Allah Tidak Akan Diampuni? Ini Kata UAS
Gading Marten Ungkap Tantangan Besar Jadi Duda dan Peran Sutradara saat Syuting Serial Menduda
Mengungkap 5 Tanda Peringatan Penting dalam MBTI yang Harus Kamu Ketahui
Komandan Pasukan Elite Hizbullah Ibrahim Aqil Tewas dalam Serangan Udara Israel
Harga Minyak Mentah Akhirnya Pulih Usai Anjlok Parah hingga di Bawah USD 69 per Barel
Infografis Hacker Bjorka Bobol Data Pajak Jokowi hingga Sri Mulyani dan Tips Keamanan Siber
Yamaha R15M Carbon Fiber Pattern Resmi Meluncur, Usung Fitur Terbaru
Octafx Adalah Platform Trading Forex Terkenal, Ketahui Legalitas dan Layanannya
Tips Memakai Lipstik Agar Tetap Awet dan Tidak Mudah Pudar
Hasil China Open 2024, Sabtu 21 September: Siapa Lolos ke Final?