Liputan6.com, Jakarta - Rusia bereaksi keras terkait usulan beberapa negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membawa insiden Malaysia Airlines MH17 ke Mahkamah Internasional. Negeri Beruang Merah bahkan menggunakan hak vetonya sebagai anggota tetap DK PBB demi membatalkan usulan tersebut.
Menurut Wakil Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Alexander Shilin, negaranya memiliki alasan tepat untuk menggunakan hak veto. Dasar yang diambil negara pecahan Uni Soviet ini karena usulan ke Mahkamah Internasional tersebut dinilai terlalu dini.
"Mereka mencoba membawa (insiden MH17) ini ke resolusi Mahkamah Internasional melalui Dewan Keamanan PBB tanpa mendiskusikan opsi lain," kata Shilin di Kantor Kedutaan Rusia di Jakarta, Senin (3/8/2015).
"Penjelasan kami untuk hal ini, langkah yang tak bisa diprediksi ini diambil di waktu yang tidak tepat dan langkah ini kontra-produktif," sambung dia.
Dia menjelaskan, investigasi MH17 saat ini pun masih jauh dari kata selesai. Sehingga membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional bukan menjadi solusi karena penembak pesawat tersebut masih samar.
11 dari 15 negara anggota DK PBB mendukung resolusi PBB untuk membawa kasus MH17 ke Mahkamah Internasional pada Kamis 30 Juli 2015. Hanya Rusia yang menolak usulan tersebut dan mengeluarkan hak vetonya. Sementara 3 anggota DK PBB lain yaitu China, Angola, dan Venezuela memilih abstain.
Penolakan itu dikonfirmasi langsung Presiden Rusia Vladimir Putin. Sontak sesudah mengumumkan penolakan itu, kritikan langsung membanjiri Rusia.
Salah satunya datang dari Menlu Belanda Albert Koendres. Dia mengatakan apa yang dilakukan Rusia dapat diartikan negara tersebut menghalangi keadilan bagi korban MH17. (Ali/Ein)
Energi & Tambang