Ketua PT Surabaya Dicecar soal Pertemuan dengan Bos Maspion

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sumarno, dicecar Anggota Pansel KY Maruara Siahaan

oleh Luqman Rimadi diperbarui 03 Agu 2015, 13:03 WIB
Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Harkristuti Harkrisnowo menggelar konferensi pers untuk mengumumkan peserta yang lolos seleksi Profile Assessment di Kantor Kemensesneg, Jakarta, Kamis (9/7/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Yudisial ‎(KY) hari ini menggelar sesi wawancara terhadap 18 nama calon komisioner KY yang lolos pada tahap ‎ketiga, yakni ‎profile assessment. Proses seleksi wawancara digelar terbuka di Gedung III Sekretariat Negara (Setneg) Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Salah satu calon komisioner, yakni Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sumarno, sempat dicecar Anggota Pansel KY Maruara Siahaan mengenai adanya informasi yang menyebut kalau Sumarno pernah bertemu dan duduk satu meja dengan Dirut PT Maspion, Ali Markus.

"Ada informasi yang kami terima, bapak pernah bertemu dan duduk satu meja dengan Ali Markus. Apakah benar itu Pak?," ucap Maruara.

"Iya, benar Pak, ‎Itu saat ada gelaran turnamen tenis di Pengadilan Surabaya," ucap Sumarno, Senin, (3/8/2015).

Mendapat jawaban tersebut, Maruara kembali mencecar Sumarno. Ia mempertanyakan apakah kedatangan Ali Markus dan keberadaannya dalam satu meja dengan Sumarno sebagai Kepala Pengadilan Tinggi melanggar kode etik Hakim.  ‎"Apakah itu tidak melanggar kode etik, kalau dia punya perkara gimana?" tanya Maruarar.

"‎Setahu saya tidak ada, Pak. Karena itu panitera yang bergerak dan panitera bilang tidak ada perkara," jawab Sumarno.

Setelah jawaban tersebut dianggap jelas, Maruara kembali menyampaikan pertanyaan yang terkait dengan Ali Markus. Ia bertanya mengenai posisi Ali Markus yang juga sebagai salah satu sponsor dalam acara turmanen tenis tersebut.  

Sumarno  mengakui Ali Markus menjadi salah satu sponsor. Namun ia berdalih keterlibatan Ali Markus tidak menyalahi prosedur. ‎"Saya duduk satu meja di VIP, ya apa pun dihormati. Jadi tidak ada berkaitan dengan masalah, sama sekali tidak ada masalah,"  ucapnya.

‎‎Maruara tampak tidak puas dengan jawaban Sumarno, ia kemudian mempertegas kalau keterlibatan Sumarno menyalahi kode etik, terlebih Selain datang dalam acara tersebut, Somarno juga memberi sejumlah dana dalam acara tersebut.

"Bapak tahu apa ini melanggar kode etik? Apakah ini sudah di cek Panitera dipastikan tidak ada kasus yang bersinggungan. Tahu gak bapak kalau ini melanggar kode etik," ucap Maruara dengan nada meninggi.

Mendapat pertanyaan tersebut, Sumarno sempat terdiam sejenak. Ia pun akhirnya mengakui kalau hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran kode etik.  "Iya pak (melanggar)," ucap Sumarno.

Proses tahapan wawancara telah dimulai sejak pukul 08.00 WIB di ruang serba guna dan dilakukan secara tersebuka. Walau digelar secara terbuka, namun tidak banyak warga yang hadir dalam proses wawancara tersebut. Acara hanya dihadiri oleh beberapa penggiat LSM dan para wartawan yang meliput kegiatan tersebut.

Proses wawancara dilakukan secara bergantian. Sebanyak 7 anggota Pansel tampak duduk menghadap satu kursi dan meja yang disediakan bagi calon komisioner yang akan mengikuti proses wawancara. Masing-masing calon komisioner mendapatkan waktu satu jam untuk mengikuti proses tersebut.

Karena mendapatkan waktu yang cukup lama, proses wawancara dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Senin ini dan Selasa 4 Agustus 2015.

Untuk hari ini, ada 9 calon komisioner KY yang akan melalui proses wawancara. Salah satu yang akan diwawancara yaitu Suparman Marzuki, Ketua KY saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Hakim Sarpin. Suparman dijadwalkan mengikuti proses wawancara pada pukul 15.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Selain Suparman, 8 nama lain yang akan diwawancara hari ini yaitu Otong Rosadi, Sarman Maulana, Sumarni, Sudjito, Sukma Violeta, Sumartoyo, Totok Wintarto, Wiwik Awiati, Aidul Fitri, Bonthiny Abi Moro, David Nixon, Farid Wajdi, Harjono, Jaja Ahmad Jayus, Joko Sasmito, Bratanata, dan Maradhaman Harahap.

Proses wawancara dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dan akan dilanjutkan pada selasa besok (4/8/2015). (Ron/Yus)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya