Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan seorang tersangka L, yang disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. L yang diperiksa pada Sabtu 1 Agustus pagi, dinaikan statusnya menjadi tersangka pada hari Minggu 2 Agustus dan langsung menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Hari ini yang sudah kita tetapkan tersangka ada 5 dan ditahan di Polda Metro," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Mujiyono mengatakan, L berperan sebagai importir yang memberi uang 'pelicin' kepada oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mujiyono enggan menyebutkan nominal uang suap yang diberikan L, namun menurutnya alat bukti yang didapat penyidik untuk menjerat L sudah memenuhi persyaratan statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
"Mohon maaf, ini (nominal uang suap) masih diperlukan untuk penyidikan. Barang bukti saat ini cukup banyak. Uang ada, dokumen ada, dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Mujiyono.
Sekitar satu bulan menyelidiki, Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas kemudian menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perijinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi.
Pasca-penggeledahan, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan mengurung keempatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Rabu 29 Juli 2015, polisi menetapkan seorang pekerja harian lepas (PHK) Ditjen Daglu Kemendag MU, seorang calo surat perijinan bongkar muat peti kemas N sebagai tersangka dan menahannya.
Selain itu Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta dan Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan juga ditetapkan sebagai tersangka. Seiring penyidikan, status hukum N diubah menjadi saksi karena ternyata ia hanyalah kurir suruhan atasannya berinisial ME. Jadilah MU, ME, Imam Aryanta dan Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Ron/Mut)
Kasus Dwelling Time, Polisi Tahan Importir Penyuap Dirjen Daglu
Polda Metro Jaya resmi menahan seorang tersangka L, yang disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok
diperbarui 03 Agu 2015, 14:42 WIBAktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok terhenti akibat aksi unjuk rasa pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Penghentian operasional ini terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi. (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB