Liputan6.com, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) No 12 tahun 2015 karena telah menerima kembali pendaftaran pasangan calon yang pernah ditolak. Pasangan calon yang ditolak kemudian mendaftar kembali di masa perpanjangan waktu kemudian diterima adalah Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah.
"Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Serang. Untuk menyatakan bahwa KPU Kabupaten Serang terbukti benar-benar melakukan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten harus melakukan kajian terlebih dahulu. Ini baru indikasi pelanggaran, untuk menyatakan benar atau salah, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Eka Satyalaksana, kepada Liputan6.com, Senin (03/08/2015).
Dalam PKPU No 12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2 yang berbunyi, "Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Dan, pada ayat 1 disebutkan, "Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari".
Padahal pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah pernah ditolak pada saat pendaftaran pertama, yakni pada Selasa, 20 Juli 2015.
Menurut Eka yang merupakan mantan seorang wartawan media cetak di Banten ini, KPU Kabupaten Serang yang menerima pasangan calon Syarif-Aep hanya berpijak pada surat edaran KPU No 402 tanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan pasangan calon yang sudah ditolak dapat diterima kembali. Sedangkan kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU dibanding surat edaran.
"KPU Kabupaten Serang hanya berpegang pada surat edaran. Padahal kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU," tegas dia.
Pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Serang pun tak menyangkal bahwa pernah menolak pasangan Syarif-Aep. Namun tetap diterima berdasarkan aturan yang ada, yakni berdasarkan surat KPU No 402.
Sehingga pasangan calon yang di dukung oleh Partai Gerindra, Hanura dan PBB ini tetap bisa mendaftar kembali, "Berdasarkan surat edaran 402, pendaftaran pasangan Syarif-Aep bisa kami (KPU Kabupaten Serang, red) terima," kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin. (Ron/Mut)
Bawaslu Banten Nilai KPU Serang Langgar Aturan
KPU Serang dianggap melanggar Peraturan KPU No 12 tahun 2015 karena menerima kembali pendaftaran Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah
diperbarui 03 Agu 2015, 17:56 WIBSeorang petugas saat akan mencoblos di bilik suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota di TPS Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (7/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut
Lirik Lagu Perihal Kepekaan dari The Rain, Sentilan untuk Diri yang Kurang Peka
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS, Lengkap dengan Link Cek DPT Online
Apa Arti Kind, Ketahui Makna dan Bedanya dengan Nice dan Good
VIDEO: Laka Beruntun, Truk Tronton Hantam Motor Sampai Warung Diduga Alami Rem Blong
Pramono Tanggapi Ketidakhadiran Anies saat Kampanye Akbar di Stadion Madya GBK