Ditanya Pansel KY soal Hakim Sarpin, Suparman Enggan Menjawab

Anggota Pansel Ahmad Fikri Assegaf meminta klarifikasi kepada Suparman soal kasus yang menjadikan dua komisioner KY tersangka

oleh Luqman Rimadi diperbarui 03 Agu 2015, 18:12 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendatangi kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) saat ini Suparman Marzuki menjadi salah satu peserta seleksi tahap ‎ketiga calon Komisioner KY yang menarik perhatian publik. Itu lantaran Suparman telah berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin yang memutuskan sidang Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan.

Kasus tersebut rupanya turut menjadi perhatian salah satu anggota Pansel KY Ahmad Fikri Assegaf. Kepada Suparman, Fikri meminta klarifikasi soal kasus yang menjadikan dua komisioner KY, yaitu Suparman sendiri dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Berstatus sebagai tersangka yang ini terjadi setelah kami umumkan tahap wawancara ini, supaya Pansel bisa berunding dan melihat langkah ke depan seperti apa. Kami semua perlu mendengar secara jelas dari sisi Bapak, apa kira-kira ceritanya," tanya Fikri kepada Suparman.

Mendapat pertanyaan tersebut, Suparman justru menolak menjawab. Ia mengaku mau menjawab pertanyaan tersebut bila tes wawancara dilakukan secara tertutup. Selain adanya masyarakat yang mendengar, ia mengaku enggan menjawab pertanyaan karena banyak para wartawan yang meliput kegiatan tersebut.

"Saya akan menjawab dengan jelas, tetapi saya minta ini tidak dipublikasi. Kalau ada jaminan itu, saya jawab. Saya akan buka, tetapi tidak ada pemberitaan karena ini komitmen saya. Bisa menimbulkan kompleksitas masalah," kata Suparman.

Merespons jawaban Suparman, tim Pansel pun sempat berdiskusi sejenak. Ketua Pansel mengaku tidak bisa memberi jaminan kalau jawaban yang diberikan oleh Suparman terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Pansel, Ahmad Fikri, tidak akan tersebar ke publik bila disampaikan secara terbuka.

Ahmad pun memberitahu panelis lain soal kemungkinan memberi waktu bagi Suparman untuk menyampaikan jawaban tersebut secara tertutup. "Karena ada proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa ada pengecualian, saya usulkan kepada ketua untuk bisa disampaikan secara tertutup," kata Ahmad Fikri.

Setelah merapatkannya dengan panelis lain, Harkristuti akhirnya mengajak Suparman untuk bertemu setelah seluruh proses wawancara dengan calon lainnya berakhir. "Prediksi kami akan seleksi ini berakhir pada jam 18.30 WIB, apakah Pak Suparman tidak keberatan untuk menunggu?" kata dia.

Mendapat tawaran tersebut, Suparman pun mengaku bersedia untuk kembali bertemu dengan waktu yang telah ditentukan oleh Pansel. Setelah melalui pembicaraan tersebut, wawancara pun kembali dilanjutkan. Pertanyaan yang disampaikan mengenai hubungan antar KY dan MA yang dianggap kurang harmonis.

Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo sebelumnya mengungkapkan bahwa untuk sementara ini proses seleksi terhadap Suparman akan tetap berjalan, terlepas dari status dia sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pasalnya, penetapan tersangka tersebut muncul setelah proses seleksi sudah berjalan.

"Jadi kami ikuti saja proses yang sudah kami tentukan ini. Ke depan nanti lain soal. Ini sudah jadi keputusan kami bahwa ketika Beliau namanya masuk, maka itu bagian dari yang diwawancara hari ini," ujar Harkristuti. (Luq/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya