JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan

Meski mendukung, JK tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghidupkan kembali pasal itu. Keputusan berada di tangan DPR.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Agu 2015, 18:30 WIB
Cawapres Jusuf Kalla saat jumpa pers di Holiday Inn, Bandung, Kamis (3/7/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana salah satunya termasuk pasal penghinaan Presiden. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pantas bila orang yang menghina Presiden dihukum.

"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati . Jadi, kalau memaki-maki atau menghina Presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena. Jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Meski mendukung, JK tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghidupkan kembali pasal itu. Keputusan berada di tangan DPR.

"Kan ini tentu punya alasan. Ini kan masuk KUHP baru kan. Nantilah kita lihat (di DPR seperti apa)," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pasal‎ tersebut tidak bisa dihidupkan kembali karena pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi 2006 lalu.

"Berdasarkan azas hukum yang berlaku, sesuatu yang dibatalkan di MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali," tutur Aziz.

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Kita tidak ingin membahas dua kali, dibatalkan dua kali. Secara logika hukum tidak mungkin dilakukan," tambahnya. (Ron/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya