Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana salah satunya termasuk pasal penghinaan Presiden. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pantas bila orang yang menghina Presiden dihukum.
"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati . Jadi, kalau memaki-maki atau menghina Presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena. Jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Meski mendukung, JK tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghidupkan kembali pasal itu. Keputusan berada di tangan DPR.
"Kan ini tentu punya alasan. Ini kan masuk KUHP baru kan. Nantilah kita lihat (di DPR seperti apa)," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dihidupkan kembali karena pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi 2006 lalu.
"Berdasarkan azas hukum yang berlaku, sesuatu yang dibatalkan di MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali," tutur Aziz.
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Kita tidak ingin membahas dua kali, dibatalkan dua kali. Secara logika hukum tidak mungkin dilakukan," tambahnya. (Ron/Yus)
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan
Meski mendukung, JK tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghidupkan kembali pasal itu. Keputusan berada di tangan DPR.
diperbarui 03 Agu 2015, 18:30 WIBCawapres Jusuf Kalla saat jumpa pers di Holiday Inn, Bandung, Kamis (3/7/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Nyoblos, Bang Doel Optimis Menang Satu Putaran
Cara Menghitung Siklus Haid Normal dengan Tepat, Wanita Wajib Tahu
Cara Mengobati Kencing Keluar Darah, Panduan Lengkap Mengatasi Hematuria
Cara Mengobati Kelopak Mata Bengkak, Panduan Lengkap dan Efektif
Diskon Pilkada 2024, Banyak Promo Makanan hingga Tempat Wisata seperti Dufan dan Ancol Siap Manjakan Pemilih Usai Mencoblos
Cara Mengobati Jamur Kulit yang Membandel, Dari Langkah Alami Hingga Medis
Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi
Cara Mengobati Infeksi Saluran Kemih, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Pilgub Jateng Hari Ini: Pasangan Andika-Hendi Nyoblos di TPS Sama, Tapi Waktu Berbeda
Prabowo: Calon Kepala Daerah yang Menang Harus Jadi Pemimpin Semua, yang Kalah Bekerja Sama
Didampingi Istri, Bang Doel Nyoblos di TPS 65 Lebak Bulus