Pemasok Sabu Reza Prawiro Cucu Eks Menko Dijemput dari LP Cirebon

Pria berinisial SF ini diduga sebagai bandar yang memasok narkotika jenis sabu kepada Reza Alexander Prawiro, Rubi dan Armada.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Agu 2015, 20:40 WIB
Napi Lapas Cirebon berinisial SF tiba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015) (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jawa Barat dijemput penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Pria yang diketahui berinisial SF ini diduga sebagai bandar yang memasok narkotika jenis sabu kepada Reza Alexander Prawiro, Rubi dan Armada.

Pantauan di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, SF diturunkan dari helikopter. SF yang mengenakan kaos berwarna merah dikawal 3 penyidik saat mendarat di Lapangan Bhayangkara pada pukul 17.25 WIB.

"Inisial SF, dijemput dari Blok C, LP Narkotika Cirebon," singkat seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya di Lapangan Bhayangkara, Senin (3/8/2015) petang.

SF kemudian langsung digiring ke dalam sebuah mobil Toyota Fortuner hitam untuk selanjutnya dibawa ke Dir IV Narkoba Bareksrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri Radius Prawiro ini ditangkap ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya Jalan Taman Dharmawangsa Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 2 Agustus 2015 pukul 18.00 WIB.

Sebelum Reza, polisi lebih dulu menangkap Rubi alias Kubil di Hotel Hangtuah Boutique, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB. Kepada polisi, Reza mengaku rekannya bernama Armada yang tinggal di lantai 22, Tower A Apartemen Bellagio, Kuningan Jakarta Selatan, juga turut membeli sabu dari Kubil.

Polisi pun mencari ke apartemen Armada dan bukan hanya sabu yang didapat tetapi juga 5 pucuk senjata api aktif.

Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Ado/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya