Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti akhirnya keluar dari Gedung KPK. Keduanya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
Gatot yang mengenakan rompi oranye keluar dengan dikawal petugas KPK. Dia digelandang ke mobil tahanan yang sudah menantinya. Sekitar pukul 21.10 WIB, Senin (3/8/2015), mobil tahanan tersebut mengantarkannya ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tak lama berselang, istri Gatot, Evy Susanti keluar dari Gedung KPK. Dia juga mengenakan rompi berwarna oranye. Dengan dikawal petugas, Evy menembus kerumunan wartawan yang sudah menunggu di depan Gedung KPK. Mobil tahanan yang disiapkan mengantarkan Evy ke Rutan KPK.
"Kami telah menandatangani berita acara penahanan. Pak gatot dan Ibu Evy sangat kooperatif untuk penahanan pertama selama 20 hari," kata pengacara, Razman.
Advertisement
"Ibu Evy ditahan di Rutan KPK. Pak Gatot di Rutan Cipinang," imbuh Razman.
Gatot dan istri telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 28 Juli 2015. Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015.
Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan 5 tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ali/Sss)