Liputan6.com, Jakarta - Narkoba tak pernah membatasi korbannya. Kaya atau miskin, pejabat atau pengangguran, artis atau pelajar, santri atau preman, semuanya tak berdaya jika sudah dipengaruhi narkoba. Tak terhitung sudah jumlah korbannya, yang baru pun terus menuai akibatnya.
Setidaknya, 2 nama lagi mencuat akibat jeratan narkoba, yaitu Reza Alexander Prawiro dan Eza Gionino. Kedua orang ini dipisahkan oleh profesi dan latar belakang yang berbeda, namun dipertemukan di ruang tahanan sebagai sesama pengguna narkotika golongan I jenis sabu.
Reza Alexander Prawiro adalah cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) zaman Orde Baru Radius Prawiro. Dia ditangkap Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri pada Minggu 2 Agustus 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Reza ditangkap bersama kedua orang yang diperkirakan rekannya, Rubi dan Armada.
Ada 3 lokasi yang didatangi tim Narkoba Mabes Polri terkait penangkapan Reza. Yang pertama di Hotel Boutique Hangtuah, Jakarta Selatan di kamar 103 pukul 17.10 WIB. Polisi pun mendapatkan barang bukti, bong, paket narkoba jenis sabu, dan paket narkotika jenis ganja.
Lokasi yang kedua, polisi juga diduga mendatangi kediaman Reza di Jalan Taman Darmawangsa No 11, Jakarta Selatan, pukul 18.00 WIB. Dari situ polisi menyita alat cangklong, alat bong, dan kantong kecil narkotika jenis sabu.
Yang ketiga polisi mendatangi Apartemen Bellagio Residence, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tepatnya di Tower A Lantai 22A No 6 pada pukul 19.29 WIB. Di sana, polisi menyita 3 pucuk senjata api serta amunisinya. Dan juga ada alat isap sabu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki 3 orang yang ditangkap tersebut. Penyidik menduga, narkotika yang digunakan ketiganya berasal dari lapas di luar Jakarta.
"Saya perintahkan untuk pengembangan kasus ini terkait jaringannya di lapas. Hari ini tim saya berangkatkan ke salah satu lapas untuk mengungkap jaringan ini," kata Budi di Bareksim Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.
Namun, Budi masih enggan membeberkan lapas mana yang menjadi tempat asal-muasal barang haram tersebut. Hal itu karena masih didalami penyidik.
"Nanti. Peredarannya juga berkaitan dengan jaringannya di salah satu lapas. Kita minta izin Kapolri untuk menggunakan helikopter Polri menuju lapas yang dimaksud," ucap Buwas.
Buwas juga menegaskan penyidik menyita 4 pucuk senjata api jenis pistol. "Juga kita temukan 4 pucuk senpi. Semua ada amuninisnya, jadi saat ini sedang kita dalami kepemilikan status senpi tersebut," kata dia.
Menurut Buwas, barang bukti 4 pucuk senjata api itu ditemukan dari sebuah tempat yang digrebek penyidik. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci di mana lokasi ditemukannya senpi. Dia juga enggan mengungkap identitas pemilik senpi tersebut.
"Dari salah satu pelaku. Karena kita belum tahu, karena tadi malam di TKP kita penggerebekan kita ungkap di situ dan kita temukan senpi," ucap Budi.
Mantan Kapolda Gorontalo ini menegaskan, jika nantinya tidak ada surat-surat resmi kepemilikan senjata api, pelaku yang mengaku mempunyai senjata api tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ya di kala kepemilikannya tidak ada keabsahannya ya," tegas Buwas.
Jaringan Pengedar dari Lapas
Direktur Reserse Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra menyatakan, Reza terlibat jaringan pengedar sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ternyata, jaringan ini pemasoknya adalah salah satu napi di Lapas Cirebon bernama Sofyan," kata Anjan di Gedung Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin 3 Agustus 2015.
Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu tersebut, menurut Anjan, Reza sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan. Setiap memesan barang haram tersebut, Reza menghubungi tersangka Rubi alias Kubil. Pesanan itu diteruskan Kubil ke Sofyan. Komunikasi antar-tersangka dilakukan melalui telepon genggam.
"Yang jelas dalam kasus ini, masing-masing tersangka punya sabu. Sumber sabunya sama, dia beli kepada Sofyan yang dulunya napi di Jakarta. Kemudian beberapa waktu lalu dipindah ke Cirebon. Jaringan ini membeli kepada Sofyan sudah lama. Armada dan Reza Prawiro biasa beli di Kubil," terang Anjan.
Dari sindikat Reza, polisi mengumpulkan barang bukti, yaitu sabu 58 gram, ganja kering 12 gram dan 5 pucuk senjata api. "Terkait sindikat ini, ada 5 senjata api, sabu 58 gram, ganja 12 gram," sambung Anjan.
Benar saja, seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jawa Barat dijemput penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Pria yang diketahui berinisial SF ini diduga sebagai bandar yang memasok narkotika jenis sabu kepada Reza, Rubi, dan Armada.
Pantauan di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, SF diturunkan dari helikopter. SF yang mengenakan kaos merah dikawal 3 penyidik saat mendarat di Lapangan Bhayangkara pada pukul 17.25 WIB.
"Inisial SF, dijemput dari Blok C, LP Narkotika Cirebon," singkat seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya di Lapangan Bhayangkara, Senin 3 Agustus 2015 petang.
SF kemudian langsung digiring ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam untuk selanjutnya dibawa ke Dir IV Narkoba Bareksrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Anjan juga mengatakan narkoba yang dikonsumsi Reza berjenis sabu dengan kualitas wahid dari Tiongkok. Hal itu terlihat dari barang bukti sabu yang berwarna putih bening.
"Kualitasnya bagus, ini sabu dari China," ujar dia.
Anjan menuturkan cara Reza dan rekannya mendapatkan kristal haram tersebut. Reza memesan barang haram itu kepada Rubi alias Kubil. Usai Reza memesan narkoba, Rubi menelepon Sofyan yang merupakan narapidana di salah satu lapas di Cirebon untuk menyiapkan barang haram tersebut.
Setelah barang pesanan disiapkan, Sofyan kemudian memerintahkan 2 kurirnya untuk mengantar sabu tersebut kepada Kubil.
"Ada 2 kurir (yang dipekerjakan Sofyan). Saat ini sudah (masuk) DPO (daftar pencarian orang), kita lakukan pengejaran terhadap kurir ini," jelas Anjan.
Sabu Juga Menjerat Eza
Tak hanya Reza, sehari sebelumnya artis Eza Gionino juga ditangkap untuk kasus yang sama oleh Polda Metro Jaya.
"Aparat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku diamankan pada Sabtu 1 Agustus 2015," tulis rilis kepolisian.
Penangkapan dilakukan pukul 00.30 WIB di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV No. 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi itu, polisi hanya menangkap seorang pelaku.
Setelah merilis penangkapan tersebut, polisi mengungkap artis berinisial EG yang ditangkap saat mengonsumsi narkoba. Artis itu ialah pesinetron Eza Gionino. Hal ini diakui Kepala Bagian Sub Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin.
"Benar EG ialah Eza Gionino. Sejak pukul 00.30 WIB sudah kami tahan," kata Aswin dalam sambungan telepon, Senin 3 Agustus 2015.
Diuraikan, pelaku Eza Gionino membeli paket sabu Rp 450 ribu untuk satu bungkus plastik bening. Paket sabu itu dimasukkan dalam bungkus rokok. Diketahui, EG membeli paket sabu dari pengedar berinisial K.
"Pembelian di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. K adalah pria berumur 30 tahun," jelas polisi dalam rilis itu. Adapun EG disebut telah mengonsumsi sabu sejak 6 bulan lalu.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan 1 buah bong (alat hisap) dan 2 korek gas. EG ditahan dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, polisi sudah mencurigai Eza Gionino sejak 2 pekan sebelum penangkapan. Beberapa petugas pun sudah membuntuti dan merekam aktivitas Eza sehari-hari.
"Kami incarnya sejak 2 minggu, saat ditangkap dia baru saja menggunakan, ditangkap di dalam kamar," kata Surawan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2015.
Eza ditangkap pada Sabtu, 1 Agustus 2015 pukul 00.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 1 buah bong (alat hisap) dan 2 korek gas. Sabu yang dimiliki Eza 0,6 gram juga jadi barang bukti.
Sampai saat ini, Eza Gionino masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ia belum didampingi oleh kuasa hukum. "Baru keluarganya saja (yang jenguk)," ujar Surawan.
Sempat Melawan Saat Ditangkap
Surawan juga mengatakan, Eza sempat melawan saat aparat hendak membawanya ke kantor polisi. "Awalnya tidak kooperatif saat ditangkap. Dia ditangkap di dalam kamar."
Saat ditangkap, tak hanya Eza Gionino yang kaget. Keluarganya, yakni sang ibu dan kakak juga tak menyangka kalau Eza memakai narkoba di kamar dan diciduk polisi.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar pengedar berinisial K yang menjual barang haram itu kepada Eza Gionino. "Kami masih mengejar pengedar karena pengen mengurai kemana saja menjual (narkoba) nya."
"Ini jaringan berbeda dari kalangan (artis) sebelumnya. K saat ini masih DPO (daftar pencarian orang/buron), masih kami buru. Mudah-mudahan segera tertangkap," sambung Surawan.
Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah ada kemungkinan artis lain yang mengonsumsi narkoba dari K.
"Kita sedang telusuri jaringan (pengedar K). Mungkin ada temen-temennya (artis) lagi kita telusuri. Saat ini kita sedang kejar K sebagai pengedar," pungkas dia.
Saat ini Eza ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyidikan. Eza juga dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kini 2 pria yang berbeda dunia dan profesi itu dipersatukan sebagai sesama pengguna narkoba. Dalam ruang lingkup sosial dipastikan status sebagai tersangka pengguna narkoba tidak menyenangkan bagi keduanya serta keluarga.
Namun, bisa dipastikan pula Reza dan Eza bukanlah orang terakhir yang menjadi pengguna narkoba. Luasnya ruang lingkup peredaran narkoba membuat upaya pencegahan serta menghapuskan narkoba menjadi sesuatu yang mustahil. Masih diperlukan langkah yang lebih tegas untuk membuat narkoba menjadi barang haram yang harus dijauhi. (Ado/Rmn)
Energi & Tambang