Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho langsung ditahan oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain itu, penyidik turut menahan istri Gatot, Evy Susanti yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada perkara yang sama.
Menurut kuasa hukum kedua tersangka, Razman Arief Nasution, kliennya bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Mulai dari kapasitasnya sebagai saksi hingga sebagai tersangka dan akhirnya ditahan penyidik KPK.
"Saya selaku kuasa hukum Gatot dan Evy, pada malam hari ini telah menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) penahanan. Pak Gatot beserta Evy sangat kooperatif," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.
Pada kesempatan itu, Razman juga menyampaikan permintaan kliennya kepada penyidik KPK untuk turut mengusut perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di lingkungan kerja Pemprov Sumut atau perkara yang menyebabkan kliennya ditahan karena dugaan menyuap hakim PTUN.
"Saya berharap, dengan hasil koordinasi dengan klien agar kasus bukan saja terkait suap tapi juga bansos dapat diproses oleh KPK, bukan kejaksaan. Karena itu akan mempermudah proses penyidikan sampai ke persidangan," katanya.
Meski masih meyakini kedua kliennya tidak bersalah, pihaknya kata Razman belum berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, dan kita belum ingin melakukan praperadilan," terang pria yang pernah memenangkan gugatan praperadilan pada praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu.
"Kami meyakini Pak Gatot dan Evy tidak bersalah. Makanya kami dorong KPK menuntaskan kasus suap ini agar segera ke pengadilan," pungkas dia.
Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK menangkap 5 orang tersangka, yaitu 3 hakim PTUN Medan, 1 panitera PTUN Medan, dan anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.
Gugatan ke PTUN Medan dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ado/Ali)
Pengacara Gatot Minta KPK Usut Korupsi Bansos Pemprov Sumut
Razman juga menyampaikan permintaan kliennya kepada penyidik KPK untuk turut mengusut perkara korupsi bansos di Pemprov Sumut.
diperbarui 03 Agu 2015, 22:53 WIBGubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (rompi oranye) ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Jadwal AFF 2024 Dimulai? Catat Tanggal dan Pertandingan Serunya
Tips Beli Mobil Bekas: Panduan Lengkap Mendapatkan Kendaraan Berkualitas
7 Cara Sederhana Tingkatkan Kualitas Sperma, Hindari Celana Ketat untuk Kesuburan Optimal
Prabowo : Saya Percaya Andra Soni Akan Bekerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten
Tips Beli Motor Bekas Matic: Panduan Lengkap Memilih Kendaraan Berkualitas
Harga Emas Antam Terbang Rp 21 Ribu Hari Ini 23 November 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Cara Bijak Atur Keuangan Rumah Tangga, Pahami Dulu Hal Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Tips Olahraga di Rumah: Panduan Lengkap untuk Tetap Bugar
Tips Praktis Stabilkan Gula Darah Tanpa Harus Tinggalkan Nasi Putih
VIDEO: Mengurangi Dampak Negatif "Doomscrolling" di Masa Penuh Stres
BAIC Indonesia Pamerkan Produk Unggulan hingga Sediakan Promo Menarik di GJAW 2024
Wall Street Perkasa, Indeks Dow Jones Sentuh Rekor