2 Kapal Ikan Vietnam Curi Hasil Laut di Perairan RI

Zainudin mengatakan 2 kapal itu tidak memiliki izin menangkap ikan di wilayah perairan Nusantara.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Agu 2015, 00:25 WIB
Butuh waktu sekitar 30 jam bagi Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 untuk menjelajahi perairan dari Batam ke Pulau Natuna, Kepri. (Richo Pramono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kapal perang milik TNI Angkatan Laut KRI Sutedi Sena Putra menangkap 2 kapal ikan berbendera Vietnam, yang diduga sedang mencuri hasil laut di perairan Sabang, Minggu malam 3 Agustus 2015.

Saat memeriksa, personel yang sedang melakukan operasi Kretya Baruna 2015 ini, mendapati 2 kapal sedang mengangkut ikan 750 kilogram.

"Nama kapal pertamanya KM Sinar Petromak 471 dengan jumlah ABK (anak buah kapal) 6 orang dinahkodai Ngu Yen Van Tien. Kapal itu membawa 250 kilogram ikan campuran," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Kolonel Zainudin dalam siaran persnya, Senin (3/8/2015).

"Kapal kedua KM Sinar Petromak 474 dengan jumlah ABK 14 orang, dinahkodai Ngu Yen Van Phuong, membawa muatan ikan campuran sekitar 500 kilogram," sambung dia.

Zainudin mengatakan 2 kapal itu tidak memiliki izin menangkap ikan di wilayah perairan Nusantara. Sehingga personel AL menggiringnya menuju Dermaga Sabang, Pangkalan TNI AL Ranai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kapal melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan menggunakan jaring trawl," ujar dia.

Minggu 12 Juli 2015, kapal berbendera Vietnam, yakni KM Sinar Petromak 011 dan KM Sinar Petromak 017 juga memasuki wilayah yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Laut Natuna. Kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Teuku Umar-385 yang sedang melakukan operasi keamanan laut Kretya Baruna pun menangkap 2 kapal tersebut.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada Kawasan Barat (Koarmabar) TNI AL Letnan Kolonel Ariris Miftachurrahman mengatakan, 2 nahkoda kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kapal yang sah.

Ariris menjelaskan KM Sinar Petromak 017 yang dinahkodai Li Tan Kua dengan 5 ABK, memuat 6 ton ikan hasil tangkapannya. Sementara KM Sinar Petromak 011 yang dinahkodai Ngurah Yen Ang dengan 21 ABK, belum sempat melakukan illegal fishing.

2 Kapal ikan asing beserta nahkoda, ABK dan barang muatannya kemudian dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Rmn/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya