Ditetapkan Tersangka, Gubernur Bengkulu Batal Nyalon Pilkada

Penasihat Hukum Junaidi, Muspani mengatakan, kliennya dicecar sejumlah pertanyaan terkait alur penerbitan SK Z Nomor 17 Tahun 2011.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Agu 2015, 01:49 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu, Junaidi Hamsyah diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Junaidi yang saat ini juga menjabat sebagai Gubernur Bengkulu ini, diperiksa selama kurang lebih 11 jam, sejak ia mendatangi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB Senin pagi.

Penasihat Hukum Junaidi, Muspani mengatakan, kliennya dicecar sejumlah pertanyaan terkait alur penerbitan SK Z Nomor 17 Tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan untuk Tim Pembina RSUD M Junus.

"Jadi SK itu melalui mekanisme pemerintahan. Selama ini belum dijelaskan, tapi tadi sudah ditanyakan penyidik siapa yang mengajukan siapa yang bertanggungjawab. Tafsir benar atau tidak, itu masih proses," kata Muspani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Menurut Muspani kasus yang menjerat kliennya itu sebenarnya masuk ranah administrasi negara. Bukan kasus pidana dugaan korupsi.

"Bahwa kasus ini lebih dekat dengan hukum administrasi negara, itu soal penerbitan SK. Nah Bareskrim itu selidiki hukum acara pidana, tafsir hukum pidana korupsi," tutur Muspani.

Pertimbangkan Maju Pilkada

Sementara, Junaidi usai diperiksa mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab dengan menyandang status tersangka, ia mempertimbangkan tidak mencalonkan lagi sebagai Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2015.

"Saya pikir banyak pertimbangan, salah saatnya ini. Ya sampai sekarang ini kita merasa bahwa dengan tidak ikut maju banyak hal yang menjadi hikmah, di antaranya bahwa kita bisa selesaikan pemerintahan dengan baik. Tapi kalau ditanyakan apakah dirugiakan? Tentu, tidak bisa ikut pilgub, rugi dong," pungkas Juanidi. (Rmn/Def)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya