Wagub Sumut: Semoga Pak Gatot Tabah dan Sabar

Gatot dan istrinya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Agu 2015, 06:37 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (rompi oranye) ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyatakan keprihatinannya atas penahanan tersebut.

"Semoga Pak Gubernur tabah dan sabar. Saya berharap masyarakat Sumut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Erry di Medan, Senin 3 Agustus 2015 malam.

Pascapenahanan Gatot, Erry mengimbau kepada PNS, pegawai, dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk tetap tenang, tetap konsentrasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam melayani masyarakat.

"Sebagai abdi negara, jajaran Pemerintah Provinsi diharapkan tetap tenang dan bekerja seperti biasa melayani masyarakat. Ini cobaan bagi kita, namun aparat pemerintah harus tetap menjalankan tugas," ujar Erry.

KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Senin malam.

Gatot dibawa ke ruang tahanan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur. Sementara sang istri akan menghuni di ruang tahanan yang ada di lantai dasar Gedung KPK.

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015. (Mvi/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya