Nasib Dahlan Iskan Diputuskan di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Dahlan Iskan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Agu 2015, 07:57 WIB
Dahlan Iskan segera masuk mobil usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan hari ini, Selasa. Gugatan diajukan atas penetapan tersangka kepada Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis ini rencananya digelar mulai pukul 11.00 WIB.

"Sidang kita lanjutkan besok (hari ini) Selasa 4 Agustus 2015 dengan agenda putusan. Kita usahakan mulai pukul 11.00," ujar hakim Lendriaty dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2015.

Dalam sidang menyerahkan kesimpulan Senin 3 Agustus 2015, tim penasihat hukum ‎Dahlan yakin permohonan yang diajukan benar. Mereka berpendapat penetapan tersangka kepada kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.

‎"Berdasarkan alat bukti yang diajukan, kami berkesimpulan bahwa permohonan kami benar. Jadi sprindik harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah," ujar penasihat hukum Dahlan, Pieter Talawai di PN Jaksel, Jakarta, Senin kemarin.

Menurut Pieter, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru, sewenang-wenang, dan mengabaikan hak tersangka. Sebab, Kejati lebih dulu menetapkan status tersangka kepada Dahlan Iskan, baru melakukan pemeriksaan dan mencari alat bukti.

Kesimpulan Kejati

Ditemui di tempat yang sama, penasihat hukum Kejati Jakarta Martha Berliana juga menyatakan, sprindik penetapan tersangka Dahlan Iskan sah. Sprindik tertanggal 5 Juni 2015 itu, lanjut dia, juga tidak bertentangan dengan hukum.

"Kesimpulan atas bukti yang telah kita sampaikan di persidangan. Sprindik itu sah. Bukti sudah ada. Calon saksi juga sudah ada," ucap Martha.

Bukti-bukti tersebut, kata Martha, juga sudah dibawa dalam persidangan praperadilan yang diajukan Dahlan.

Kejati Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Mvi/Rmn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya