Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan kemasan polos atau plain packaging rokok yang diterapkan beberapa negara seperti yang diterapkan Australia dinilai sangat merugikan negara penghasil tembakau seperti Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Budidoyo mengatakan ada beberapa alasan pihaknya menolak penerapan plain packaging. Pertama yaitu kebijakan kemasan polos rokok akan melanggar Undang-undang hak cipta. Kedua, kebijakan kemasan polos ini justru dikhawatirkan akan meningkatkan peredaran rokok palsu di negara yang menerapkan kebijakan ini.
Advertisement
"Kebijakan tersebut melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannya," ujar Budidoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Selain itu, menurut Budidoyo, penerapan kemasan polos rokok ini juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap produk tembakau yang merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia.
"Ini mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari petani yang telah menopang kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan dan meminta adanya konsultasi publik terhadap rencana penerapan kebijakan kemasan polos produk rokok atau plain packaging di Singapura.
Rachmat menuturkan, ada kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok malah membuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan palsu semakin sulit dilakukan.
"Masalah rokok domestik ini mereka kan punya merek. Menurut saya jika tidak ada mereka malah dikhawatirkan bisa jadi barang palsu. Karena siapa saja bisa produksi. Kalau ada merek kan kita tahu ini produksi siapa," tutur Rachmat.
Meski demikian, Rachmat mengungkapkan pihaknya akan menghargai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di masing-masing negara, termasuk Singapura.
"Masing-masing punya policy. Bukan persoalan rugi atau tidak. Tapi kalau di Indonesia kan (pencantuman merek) untuk pengamanan konsumen di Indonesia, karena barang palsu banyak beredar," ungkapnya.
Aturan yang sama telah diterapkan di Australia. Pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011. Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.
Aturan plain packaging yang digagas oleh Australia tersebut kini mulai diikuti beberapa negara lain seperti Selandia Baru dan Singapura yang juga akan menerapkan aturan serupa.
Sekadar informasi, kemasan polos rokok merupakan salah satu bentuk dari pedoman atau guidelines yang diformulasikan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Dny/Ahm)