Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014. Pada kasus ini, penyidik baru menetapkan mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW) sebagai tersangka.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Total, penyidik sudah memeriksa 40 saksi hingga sekarang.
Menurut dia, untuk membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini, penyidik berencana memeriksa URW. Kasubdit III Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan URW pada Rabu 5 Agustus. Seharusnya URW diperiksa pekan lalu, namun yang bersangkutan meminta dijadwal ulang.
"Tapi ada surat pemberitahuan minta diundur dijadwalkan Rabu. Penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Rabu karena tersangka sakit," kata Cahyono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/8/2015).
Selain itu, penyidik akan meninjau lokasi proyek pencetakan sawah di Ketapang. "Minggu depan akan lakukan cek lapangan ke Ketapang," tambah dia.
URW ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah. Penyidik menilai penetapan lokasi calon lahan di Ketapang itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.
Hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu dapat digunakan untuk program cetak sawah. Pada kasus ini, Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penyidik juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp 69 miliar dari rekening PT Sang Hyang Seri. Uang tersebut merupakan sebagian uang proyek pencetakan sawah diperoleh dari keuntungan perusahan-perusahaan pelat merah.
Pasa proyek tersebut, 7 BUMN yakni PGN, BNI, Pertamina, Askes, BRI, SHS, dan Hutama Karya menyisihkan sekitar 2% keuntungannya untuk proyek cetak sawah. Secara keseluruhan, dana yang terkumpul adalah Rp 360 miliar. (Bob/Mut)
Buka Peluang Tersangka Baru, Polisi Periksa Anak Buah Dahlan Esok
Seharusnya URW diperiksa pekan lalu, namun yang bersangkutan meminta dijadwal ulang.
diperbarui 04 Agu 2015, 12:34 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online, Suami Tega Aniaya Istri
309 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera saat Libur Nataru 2024/2025
4 Tips Mudah dari Ustadz Adi Hidayat agar Sholat Subuh Tidak Kesiangan
6 Potret Kafe Bertema Hujan yang Turun Setiap 15 Menit, Sajikan Panorama Unik
Tradisi Raissa Ramadhani Sambut Tahun Baru, Bongkar Rencana Besar di 2025
Plt Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus Diculik Usai Antar Anak Sekolah, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
Bapak-bapak di China Rela Botak Demi Galang Dana untuk Anak Mereka yang Menderita Kanker
Ada Kebijakan Opsen Baru, Makassar Pede Raih PAD Rp 2 Triliun di 2025
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Jokowi
Meluncur April 2025, Ini Bocoran Harga Jaecoo J7 di Indonesia
Mengungkap Sejarah Perayaan Tahun Baru di Dunia, Tradisi Unik Sejak Zaman Kuno
Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh