KPK 'Kejar' Tersangka Lain Kasus Suap APBD Musi Banyuasin

Penyidik KPK tidak akan berhenti pada penetapan 4 orang sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Agu 2015, 13:15 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan pengesahan APBD tahun 2015 di lingkungan kerja Kabupaten Musi Banyuasin. Penyidik tidak akan berhenti pada penetapan 4 orang sebagai tersangka.

Salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengisyaratan lembaganya akan menetapkan tersangka baru pada perkara ini.

"Saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Tapi kasus ini tetap dalam pengembangan," ujar Indriyanto Seno Adji, Selasa (4/3/2015).

Pengambangan perkara yang dimaksud oleh Indriyanto ini mengarah kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan untuk diloloskanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan pengesahan APBD tahun 2015 Musi Banyuasin. Dan pihak inilah yang berpotensi dijadikan tersangka selanjutnya oleh KPK.

"Yang berkepentingan dalam hal LKPJ 2014 dan APBD Muba 2015," jawab Indriyanto saat ditanya mengenai pihak yang bakal dijerat lembaganya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Ia menyebut penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini masih dikembangkan. Penyidik akan langsung menjerat pihak yang terlibat setelah menemukan bukti yang cukup.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru sepanjang terdapat bukti-bukti," kata Priharsa.

Kasus dugaan suap LKPJ dan pengesahan APBD tahun 2015 ini terungkap saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2015. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sedang melakuan transaksi suap. Mereka adalah anggota DPRD fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD fraksi Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.

Dari operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai yang jumlahnya lebih dari Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diduga merupakan uang suap.

Informasi yang diterima Liputan6.com, ini bukan merupakan pemberian suap yang pertama. Dan uang tersebut berasal dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri serta patungan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba, atas perintah Pahri dan istrinya.

Uang ini kemudian disalurkan melalui Syamsudin Fei ke sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin demi diloloskannya LKPJ dan pengesahan APBD tahun 2015. Tapi, uang itu belum sempat dibagikan kepada para anggota DPRD karena petugas KPK terlanjur menangkap mereka. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya