Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil 4 saksi tambahan terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, 3 dari 4 saksi yang dipanggil adalah jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara sisanya merupakan importir.
"Kami hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi tambahan yang kebanyakan berasal dari Ditjen Daglu dan pihak eksternal," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Iqbal menuturkan, Polda Metro Jaya juga meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lain untuk mempercepat pengusutan aliran dana 'pelicin' yang diduga diterima oleh tersangka Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan cs.
"Hingga saat ini kami (polisi) belum menemukan aliran dana. Penyidik terus bekerja, kami juga akan menggandeng institusi-institusi lainnya seperti PPATK," ujar Iqbal.
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Utara itu menjelaskan, alasan polisi menggeledah kantor Ditjen Daglu untuk kedua kalinya pada Senin sore 3 Agustus 2015 kemarin. Yaitu, karena penyidik ingin mencari berkas-berkas lainnya yang berkaitan dengan kasus 'waktu tunggu' bongkar muat peti kemas tersebut.
"Penyidik menyimpulkan ada beberapa dokumen yang kami bawa untuk penyelidikan. Ada beberapa ruangan digeledah untuk mendapatkan bukti yang terkorelasi dengan dwelling time ini," imbuh dia.
Polda Metro Jaya membongkar praktik suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan para pejabat Ditjen Daglu Kemendag. Lima tersangka sudah resmi menjadi penghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, seorang pekerja lepas harian (PHL) berinisial MU, dua importir berinisial ME dan L. (Ndy/Mut)
Polda Metro Kembali Panggil 3 Pejabat Ditjen Daglu dan 1 Importir
Polda Metro Jaya hari ini memanggil 4 saksi tambahan terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
diperbarui 04 Agu 2015, 14:40 WIBTim Satgas Khusus kasus 'Dwelling Time' usai menggeledah Kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Jakarta, Senin (3/8/2015). Penggeledahan terkait dugaan korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Kota Ini Punya Sebutan Paling Unik di Dunia, Tertarik Mengunjungi?
Khawatir Dampak PPN 12 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kerek Daya Beli
Fungsi Garis Lintang: Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya
7 Panduan Mix and Match Model Baju Hijab Kasual yang Nyaman dan Modis untuk Aktivitas Sehari-hari
Fungsi Air Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Suhu Mesin
Kisah UAH Mimpi Bertemu Gus Dur saat Hendak Ajarkan Kitab Karya KH Hasyim Asy'ari, Masya Allah
Sedang Ngetren, Intip 7 Inspirasi Baju Kasual Wanita Korea yang Simpel Namun Tetap Modis
Jakarta Pertamina Hanya Turunkan Tim Putri di PLN Mobile Proliga 2025, Ini Alasannya
Citra Scholastika Ungkap Tradisi Natal di Keluarga, Siap Jadi Sinterklas untuk Para Keponakan
Fungsi Tulang Sanggurdi dan Perannya dalam Pendengaran Manusia
Fungsi Perawat: Peran Penting dalam Pelayanan Kesehatan
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan