Liputan6.com, Jakarta - Setelah menangkap 4empat kapal ilegal asal Vietnam pada tanggal 29 Juli 2015 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), perairan Laut Cina Selatan, sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Asep Burhanudin menjelaskan, penangkapan enam kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekitar pukul 13.00 WIB dampai dengan 16.00 WIB.
Kapal-kapal yang ditangkap tersebut seluruhnya diawaki oleh 43 warga negara Vietnam. keenam kapal tersebut yaitu:
1). KM. BV 95228 TS (35 GT),
2). KM. BV 95038 TS (35 GT),
3). KM. BV 95609 TS (36 GT),
4). KM BV 95472 TS (32 GT),
5) KM BV 95632 TS (36 GT),
6) KM BV 75169 TS (32 GT).
Keenam kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
"Saat tertangkap keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di WPP-NRI kurang lebih 9.171 kilogram (kg)," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2015).
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, terhadap ABK dan 6 kapal perikanan asing Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. (Fik/Gdn)
Kementerian Kelautan Tangkap 6 Kapal Vietnam
Saat tertangkap, keenam kapal ikan Vietnam tersebut telah menangkap ikan di WPP-NRI kurang lebih 9.171 kilogram.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:16 WIB Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam (Foto: KKP).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula
Siapkan Masa Depan Pendidikan Anak dengan Instrumen Investasi Ini
23 Desember 1968: 83 Kru Kapal Intelijen AS Dibebaskan Usai Ditahan Korea Utara selama 11 Bulan
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Guncang Kabupaten Sukabumi Senin Dini Hari 23 Desember 2024
Gempa M 5,2 Getarkan Sukabumi pada Senin Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Polisi: Istri yang Seret Suami Pakai Mobil di Jaktim Baru Merasa Menyesal Usai Ditahan
Kisah Abu Bakar Menolak saat Ditunjuk Nabi jadi Imam Sholat, saat Takbir Selalu Menangis, Kenapa?
Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol, Liverpool Makin Nyaman di Puncak Usai Bantai Tottenham Hotspur
Jazilul Sebut PKB Dukung PPN Menjadi 12 Persen: Kami Akan Kawal Stimulus Ekonominya