Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak (drone).
Direktur Kelayakan dan Pengoperasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Musafa, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena drone.
"Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, batasan dan perizian bagi pengoperasian sistem pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia," kata Musafa saat mensosialisasikan peraturan tersebut di Jakarta, Selasa (4/7/2015).
Musafa menyebutkan beberapa ketentuan khusus pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak tersebut, di antaranya mengatur pembatasan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
"Kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara udara," paparnya menjelaskan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
Selain itu, jika ingin menggunakan drone harus mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pengoperasian drone tersebut.
Setelah izin diterbitkan, lanjutnya, operator drone harus segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas ruang udara tempat akan dilakukan pengoperasian drone.
(feb/dew)
Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Drone di Indonesia
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi peraturan drone yang baru diterbitkan di Indonesia.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:51 WIBSeorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Budi Santoso: Pasokan Kebutuhan Pokok di Medan Aman, Harga Terkendali
Kabar Terbaru 9 Pemeran Anak-Anak di Film Laskar Pelangi, Mahar dan Borek Sudah Meninggal
Harga Kripto 18 Desember 2024: Bitcoin hingga Solana Unggul di Zona Hijau
Ciri Ideologi Tertutup: Pengertian, Karakteristik, dan Perbedaannya dengan Ideologi Terbuka
Wajib Coba, 5 Fitur Baru WhatsApp yang Dirilis Tahun 2024
Ini Aturan Cuti Bersama bagi PNS, Catat!
Daging Babi Halal dalam Kondisi Ini, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
6 Fakta Menarik Gunung Aconcagua di Argentina, Tertinggi Kedua di Dunia Setelah Gunung Everest
Ciri Infeksi Saluran Kemih: Kenali Gejala dan Penanganannya
Saham Asia-Pasifik Dibuka Bervariasi Menyusul Kerugian di Wall Street
Resep Ayam Bumbu Rujak, Hidangan Lezat dengan Cita Rasa Nusantara
7 Ciri Jerawat karena Tidak Cocok Skincare dan Cara Mengatasinya