Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan eks Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Menanggapi putusan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Dahlan Iskan mengutip keputusan hakim tunggal Lendriaty Janis. Sang hakim menyatakan, bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Jakarta selaku penyidik tidak sah. Begitu juga segala akibat dari penyidikan dianggap tidak sah.
Atas dasar itu, lanjut Yusril, Kejati Jakarta mulai hari ini tidak bisa melakukan apa-apa terhadap Dahlan Iskan terkait sangkaan korupsi pengadaan gardu listrik. Karena keputusan praperadilan PN Jaksel bersifat final dan mengikat atau inkrach.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. Jadi mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan kejaksaan (tinggi) karena putusan ini sudah inkrach. Dan tidak ada lagi upaya banding dan kasasi," ujar Yusril usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Advertisement
Yusril menegaskan, penetapan tersangka seseorang harus dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terlebih dulu. Setelah itu, lembaga penegak hukum harus menemukan minimum 2 alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi kenyataannya dalam kasus Pak Dahlan ini, ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya. Dan itu oleh pengadilan dianggap tidak sah," tandas dia.
Karena itu, ia berharap ke depannya para penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jadi ini sangat penting bagi penegakan hukum. Dan kami berharap penegakan hukum di mana-mana harus seperti itu, sesuai KUHAP dan putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," tutur Yusril.
Kasus Lain Dahlan
Lebih jauh, mantan Mensesneg era Presiden SBY ini menegaskan, perkara yang menimpa Dahlan Iskan ini tidak terkait dengan kasus-kasus lainnya di Kementerian BUMN. Selebihnya, mantan Menteri BUMN itu hanya sebatas saksi dalam proses penyelidikan kasus proyek mobil listrik dan pencetakan sawah.
"Pak Dahlan satu-satunya ditetapkan sebagai tersangka hanya pada kasus gardu listrik oleh Kejati Jakarta. Sedangkan kasus lain seperti mobil listrik oleh Kejagung itu masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian kasus pencetakan sawah juga masih dalam penyelidikan, dan Pak Dahlan masih dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Yusril.
Yusril yakin, kliennya itu tidak terlibat dalam 2 kasus yang terjadi di Kementerian BUMN. "Kelihatannya itu masih jauh sekali kemungkinan keterlibatannya Pak Dahlan dalam kasus mobil listrik dan pencetakan sawah."
Secara pribadi, Yusril melihat Dahlan Iskan sebagai sosok yang baik. Ia pesimistis kliennya itu terlibat dalam kasus-kasus korupsi. Kendati, ia tetap menghargai penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam memberantas korupsi.
"Saya sebagai penasihat hukum sekaligus sahabat, mudah-mudahan tidak ada apa-apa dalam kasus ini. Dan saya tahu Pak Dahlan selama ini kita kenal orang baik. Mudah-mudahan tidak terbawa-bawa dalam satu kasus yang sebenarnya tidak melibatkan dirinya. Itu saja yang kami harapkan," tukas Yusril. (Ali/Mut)