Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan, pihaknya tidak berhenti mendalami kasus dugaan korupsi Dahlan meski putusan praperadilan telah memenangkan gugatannya.
"Kami akan meneliti putusan praperadilan. Kejaksaan tidak akan mudur selangkah pun dalam perkara ini," ujar Waluyo usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Pihaknya mengaku akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim praperadilan. Kendati begitu, kejaksaan belum bisa memastikan apakah eks Menteri BUMN itu akan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang sama atau tidak.
"Kita lihat saja nanti (proses selanjutnya), apakah nanti Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan diskusikan dengan tim apakah akan dilanjutkan penyidikan Dahlan atau tidak," lanjut dia.
Terkait 2 alat bukti yang menjadi pokok praperadilan, pihaknya enggan berkomentar. "Bukan saatnya di sini ya (membicarakan 2 alat bukti). Kita akan meneliti putusan itu. Dan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum," tandas Waluyo.
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Lendriaty Janis, PN Jaksel menyatakan bahwa Sprindik Nomor P752/071/06/2015 yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon (Kejati) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap Lendriaty dalam amar putusannya.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ado/Mut)
Kejati DKI: Kami Tak akan Mundur Usut Perkara Dahlan Iskan
Kejaksaan belum bisa memastikan apakah eks Menteri BUMN itu akan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang sama atau tidak.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:54 WIBDahlan Iskan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel PT PLN tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Gondongan di Leher: Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
350 Quote About Teamwork untuk Memotivasi Tim Anda
Mengenal Ciri-ciri Kucing: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Top 3: Indonesia Butuh Investasi Rp 47.587 Triliun hingga 2029
Deretan Smartphone Ini Kebagian Fitur Night Mode di Aplikasi Instagram
Diproduksi Sejak 1971, Roti Maxim’s Dikabarkan Bakal Tutup Januari 2025
Top 3 Islami: Ning Winda Gemas saat Marah tapi Gus Baha Tak Mau Balas, Buntutnya Minta Hal Unik Ini
Cara Menghilangkan Koreng di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif
Cuaca Hari Ini Kamis 19 Desember 2024: Jabodetabek Berawan pada Siang Hari
Cara Menghilangkan Ketombe Kering: Panduan Lengkap dan Efektif
Beli Pelumas Bisa Dapat Subaru Impreza atau Honda Stylo, Begini Caranya
Cara Membuat Pangsit Goreng yang Renyah dan Lezat