Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mempersempit ruang anggotanya untuk bertindak melawan hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sikap itu diperkuat dengan langkah institusi Bhayangkara yang menggandeng KPK.
"Jadi kita kerja sama dengan KPK dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Jadi ini salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi (di lingkungan Polda Metro Jaya)," ujar Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Kombes Didit Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Kebijakan ini didasari perintah Presiden Joko Widodo dalam program Quick Wins Polri nomor 7. Yaitu mengenai pembentukan tim internal antikorupsi dan melibatkan lembaga pengawas luar Kepolisian.
"Kemudian juga dijabarkan oleh program prioritas Kapolri nomor 2 tentang penataan kelembagaan dan meningkatkan budaya bersih anti korupsi kolusi dan nepotisme," terang Didit.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menyambut baik dan selalu siap berkoordinasi dengan Kepolisian. Pihaknya sudah mengadakan beberapa pertemuan dengan petinggi Polda Metro Jaya untuk membahas LHKPN ini.
"Kami menyambut baik. Beberapa waktu lalu (kami) adakan diskusi dan berkoordinasi dengan Pak Irwasda. Kami bertemu Pak Kapolda (Irjen Tito Karnavian). Nah beliau meminta kami untuk bisa menyambut ide beliau," ujar Cahya.
Cahya berharap lingkungan Kepolisian dapat terbebas dari godaan memperkaya diri sendiri dan setiap personelnya mematuhi kebijakan ini dengan melaporkan harta kekayaan tepat pada waktunya atau setiap kali harta kekayaannya bertambah.
"Jadi ke depannya, mudah-mudahan tingkat kepatuhan ini juga semakin meningkat. Dan apapun yang diharapkan Kapolda tentang tata kelola (manajemen di Polda Metro) dari hari ke hari semakin lebih baik. Saya mau mengapresiasi pada jajaran PMJ atas bantuannya (memberantas tindak korupsi)," ungkap Cahya. (Ali/Yus)
Gandeng KPK, Polda Metro Persempit Kesempatan Korupsi Anggota
Polda Metro Jaya terus mempersempit ruang anggotanya untuk bertindak melawan hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
diperbarui 04 Agu 2015, 17:34 WIBPolda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Partogi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ratusan Penumpang Tertahan di Kuala Tungkal Akibat Kapal Rusak, KPLP Tanjung Uban Kerahkan KN Sarotama
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius
Rifqi Tersingkir, Wakil Indonesia Habis di Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua