Menteri Susi Minta Mendag dan Menperin A‎tur Impor Garam

Menteri Susi ingin melindungi para petani garam untuk tidak rugi

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Agu 2015, 20:25 WIB
Wawancara Khusus Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Liputan6.com. (Faizal Fanani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk mengkaji ulang aturan mengenai impor garam.

Hal itu dilakukan mengingat Susi ingin melindungi para petani garam untuk tidak rugi dikarenakan harga garam dari para petani selalu anjlok, sehingga sangat merugikan.

"Saya hanya meminta tolong diatur demi tujuan utama swasembada, kan negara kepulauan, masak tidak bisa swasembada garam, ini untuk membangkitkan‎ semangat bertani garam," kata Susi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

‎Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi sadar persoalan perizinan impor garam bukan menjadi wewenangnya, namun dirinya memiliki kewajiban untuk membantu para petani garam yang merupakan bagian pekerjaan bagi para nelayan di Indonesia.

‎"Saya hanya ngurusin petani. Jangan sampai mereka panen, harga jatuh. Tapi kita tidak ada wewenang untuk impor dan semua administrasinya tidak ada. Mereka izinnya dari kemendag dan Kemenperin," papar Susi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana membentuk konsorsium petani garam yang akan menjadi importir garam.

Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad mengatakan, keputusan tersebut dilakukan jika industri konsumen garam tidak berkomitmen membantu petani garam dengan memberi investasi dan menyerap garam petani.

"Bagaimana caranya petani garam diedukasi, industri harus investasi petani garam meningkatkan produksinya kalau tidak ada yang mau, minta asosiasi petani garam buat konsorsium garam nasionl untuk impor garam, jadi kalu tidak mau membantu petani garam," kata Sudirman.

Ia menambahkan, jika konsorsium petani garam sudah dibentuk, maka hak impor garam akan diserahkan ke konsorsium tersebut. Sehingga nantinya industri garam tidak bisa lagi impor karena izin impor garam sudah dicabut. (Yas/Ndw)



Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya