Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan perizinan larangan terbatas impor kerap menjadi sasaran empuk praktik nakal oknum pejabat pelabuhan. Area izin tersebut perlu dibenahi sehingga mengurangi praktik korupsi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady mengungkapkan, sebanyak 51 persen dari kegiatan ekspor dan impor merupakan larangan terbatas (lartas). Di mana setiap barang lartas impor yang keluar masuk wajib lapor.
"Ada 2.600 perizinan transaksional, artinya setiap jenis barang yang diimpor harus ada izinnya. Lartas ini problem dan rawan kalau enggak disistemkan," ucap dia saat Diskusi Dwelling Time di kantornya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Atas dasar ini, sambung Edy, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memerintahkan agar seluruh izin ekspor impor terintegrasi dalam sebuah sistem online.
"Makanya jangan terlalu banyak lartas, karena 51 persen itu terbanyak di dunia. Tambah lagi importir ada 38, jadi kalau dilarang di sini, bisa masuk lewat sana (pelabuhan lain). Pelabuhan internasional kita juga terbanyak di dunia," tegas dia.
Jalan terbaiknya, lanjut Edy, dengan mentransformasi dan mengintegrasikan perizinan ke dalam sebuah data online secara realtime melalui National Single Window (NSW).
"Nantinya NSW harus jadi acuan tunggal. Tapi ini belum jalan, karena belum ada badannya. Sebab baru ditandatangani tadi malam," terang dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, Ditjen Bea Cukai siap melakukan penyederhanaan proses mulai dari tahapan Pre Clearence, Custom Clearence dan Post Clearence di pelabuhan.
"Jadi nanti Bea Cukai yang menjadi koordinatornya (sistem dwelling time pelabuhan). Bea Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar kegiatan di proses pelabuhan," ujar dia.
Bambang memastikan langkah ini sebagai upaya pemerintah membenahi sistem dan peraturan dwelling time ke depan.
"Tidak (ada hubungannya), tapi kita mau membereskan sistem jadi ke depan tidak ada celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah yang menyulitkan. Ini yang mau dibereskan. Indikasi celah dari banyaknya peraturan izin larangan impor terbatas," tegas Bambang. (Fik/Ndw)
Ada 2.600 Izin, Larangan Impor Terbatas Rawan Diselewengkan
Pemerintah menyatakan perizinan larangan terbatas impor kerap menjadi sasaran empuk praktik nakal oknum pejabat pelabuhan.
diperbarui 04 Agu 2015, 20:50 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Bentrok Dua Organisasi Masyarakat di Medan, Satu Orang Terluka
Menag Nasaruddin: Jadikan Natal Sebagai Momen Persatuan
5 Fakta Terkait Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Bandara Muan Korsel, Ratusan Orang Meninggal Dunia
Regenerasi Petani jadi Tantangan Berat Indonesia di Sektor Pangan
PLN Icon Plus Siaga Nataru, Dukung Layanan SPKLU di 2.096 Lokasi Mudik
Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, AHY Minta Peremajaan Kapal PELNI
Kebutuhan Layanan Laundry Menonjak saat Musim Hujan
Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Dulunya Bermain Futsal dan Sempat Masuk Timnas Belanda U-17 Sebelum Beralih ke Sepak Bola
PM Israel Netanyahu Jalani Operasi Prostat di Tengah Konflik Gaza
Kilas Balik MotoGP: Yamaha Awalnya Ragu Rekrut Valentino Rossi Namun Keputusan Itu Malah Ciptakan Sejarah
Libur Nataru: 190 Kecelakaan Lalu Lintas, 25 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Pameran Fosil Manusia Purba di Museum Nasional Tarik Lebih dari 12.000 Pengunjung dalam Dua Hari Terakhir