Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan perizinan larangan terbatas impor kerap menjadi sasaran empuk praktik nakal oknum pejabat pelabuhan. Area izin tersebut perlu dibenahi sehingga mengurangi praktik korupsi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady mengungkapkan, sebanyak 51 persen dari kegiatan ekspor dan impor merupakan larangan terbatas (lartas). Di mana setiap barang lartas impor yang keluar masuk wajib lapor.
"Ada 2.600 perizinan transaksional, artinya setiap jenis barang yang diimpor harus ada izinnya. Lartas ini problem dan rawan kalau enggak disistemkan," ucap dia saat Diskusi Dwelling Time di kantornya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Atas dasar ini, sambung Edy, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memerintahkan agar seluruh izin ekspor impor terintegrasi dalam sebuah sistem online.
"Makanya jangan terlalu banyak lartas, karena 51 persen itu terbanyak di dunia. Tambah lagi importir ada 38, jadi kalau dilarang di sini, bisa masuk lewat sana (pelabuhan lain). Pelabuhan internasional kita juga terbanyak di dunia," tegas dia.
Jalan terbaiknya, lanjut Edy, dengan mentransformasi dan mengintegrasikan perizinan ke dalam sebuah data online secara realtime melalui National Single Window (NSW).
"Nantinya NSW harus jadi acuan tunggal. Tapi ini belum jalan, karena belum ada badannya. Sebab baru ditandatangani tadi malam," terang dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, Ditjen Bea Cukai siap melakukan penyederhanaan proses mulai dari tahapan Pre Clearence, Custom Clearence dan Post Clearence di pelabuhan.
"Jadi nanti Bea Cukai yang menjadi koordinatornya (sistem dwelling time pelabuhan). Bea Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar kegiatan di proses pelabuhan," ujar dia.
Bambang memastikan langkah ini sebagai upaya pemerintah membenahi sistem dan peraturan dwelling time ke depan.
"Tidak (ada hubungannya), tapi kita mau membereskan sistem jadi ke depan tidak ada celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan mungkin ada celah yang menyulitkan. Ini yang mau dibereskan. Indikasi celah dari banyaknya peraturan izin larangan impor terbatas," tegas Bambang. (Fik/Ndw)
Ada 2.600 Izin, Larangan Impor Terbatas Rawan Diselewengkan
Pemerintah menyatakan perizinan larangan terbatas impor kerap menjadi sasaran empuk praktik nakal oknum pejabat pelabuhan.
diperbarui 04 Agu 2015, 20:50 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya