PAN Tidak Setuju Perppu soal Pilkada

Zul pun menyarankan kepada pemerintah untuk menunda dulu demi memantapkan undang-undang untuk Pilkada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Agu 2015, 20:27 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menolak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait munculnya calon tunggal di ajang Pilkada Serentak. Dia menegaskan, masalah calon tunggal adalah tanggung jawab dari partai politik dan bukan Presiden Jokowi.

"Saya, untuk Perppu belum sependapat. Jangan memindahkan tanggung jawab ke presiden, tapi ke parpol. Itu tanggung jawab kita. Masa dibebankan ke presiden?" ujar Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Ketua MPR itu pun menegaskan, pemerintah harus memikirkan untuk menerbitkan Perppu. Dia pun menyiratkan belum ada kebutuhan yang terpaksa untuk mengeluarkan peraturan itu, walaupun dia menyesalkan belum siapnya 7 daerah tersebut.

"Tentu kita sesalkan ada tujuh tidak tepat waktu. Apakah 7 itu tidak melaksanakan kendala tadi, apakah sudah cocok diterbitkan Perppu? Apa seukuran dengan 2 persen itu? Apa seimbang keadaan genting dan memaksa," tanya Zulkifli.

Zulkifli pun menyarankan kepada pemerintah untuk menunda dulu demi memantapkan undang-undang untuk Pilkada. "Disempurnakan undang-undangnya. Ditunda sedikit. Menyusul kan bisa. Semua partai kan cukup (waktu)," tutur Zulkifli.

Meski demikian, Zulkifli tidak bisa melarang Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu, karena hal itu menjadi hak prerogatif Presiden.

"Perppu haknya presiden, tapi saya berpendapat perppu keadaan genting dan memaksa. Kalo obral perppu apa tepat?" pungkas Zulkifli. (Ron/Yus)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya