Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, berdasarkan sejumlah gelar perkara atau ekspose dan pengembangan pada perkara sebelumnya, penyidik akhirnya menemukan alat bukti yang dapat menjerat Ruslan pada perkara ini.
"Setelah melakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan penyidik telah menemukan alat bukti permulaan cukup yang kemudian disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG (Ruslan Abdul Gani)," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Oleh lembaganya, kata Johan, Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). "Yang bersangkutan perannya sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang," kata Johan.
Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah menjerat 2 orang, yakni mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara-Aceh, Heru Sulaksono yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang.
Ia divonis penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 12,6 miliar dikurangi nilai harta benda yang sudah disita dan telah dirampas untuk negara, subsider 3 tahun kurungan.
Sementara seorang terdakwa lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini yang bernama Ramadhany Ismy. Ia juga sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan penggantian kerugian negara sebesar Rp 3,204 miliar.
Sama halnya dengan proyek pembangunan lain di Tanah Air yang bermasalah secara hukum, modus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga bongkar itu juga mengenai adanya penggelembungan anggaran.
Akibat dari perbuatan semua oknum ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 249 miliar. (Ali/Ado)
Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan
Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)
diperbarui 04 Agu 2015, 21:49 WIBBupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani ditetapkan tersangka dalam kasus Pelabuhan Sabang. (Foto Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Europa: Manchester United Kerja Keras Kalahkan Bodo/Glimt, Tottenham Ditahan Imbang Roma
Gus Baha Ungkap Cara agar Senang dan Nyaman Beribadah, Hidup Akan Tenang
Prabowo: Pertama Kali, Alokasi Pendidikan APBN 2025 Tertinggi dalam Sejarah Indonesia
Wanita Melahirkan di Mobil Saat Perjalanan ke Rumah Sakit, Tempat Kelahirannya di Akte Jadi Sorotan
7 Arti Mimpi Adik Meninggal dan Cara Menyikapinya Menurut Berbagai Tafsir
Mengenal Beseprah, Tradisi Sarapan Bersama ala Masyarakat Kutai
Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RIDO: Tunggu Hasil Resmi KPU
Rumah Ketua DPRD Dompu Dilempar OTK saat Konvoi Kemenangan Pilkada
Tatkala Abah Guru Sekumpul Menolak Hadiah dari Santri walau Hanya Setandan Pisang, Ada Apa?
Wotawati, Transformasi Kampung Tersembunyi di Gunungkidul Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Pasangan Pengantin Menikah di Timezone, Sering Jadi Tempat Kencan Selama Pacaran
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya