Liputan6.com, Palembang - Entah apa yang ada di benak Andika Saputra (31), yang tega membacok kepala istrinya, Rini (28), menggunakan sebilah parang tajam. Parahnya, sang istri sedang dalam kondisi hamil 2 bulan.
Hanya karena ditegur karena jarang pulang ke rumah, Andika nekat menganiaya Rini di rumahnya, Jalan Radial Rumah Susun, lantai dasar Blok 30A, Kecamatan Ilir Barat, Palembang.
Advertisement
Sebelum membacok, Andika juga menendang dan memukuli tubuh Rini.
"Dia menjambak rambut saya, memukul, dan menerjang wajah. Perut saya masih sakit dan kepala saya bocor," kata Rini, saat melapor ke Polresta Palembang, Selasa (4/7/2015).
Diduga, aksi brutal suaminya yang berprofesi sebagai pedagang buah ini, dipengaruhi konsumsi obat-obatan terlarang.
Kasat reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Rini dengan tanda bukti nomor LP/B-1694/VIII/2015/Sumsel/Resta.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti, sekarang dalam pemeriksaan petugas. Bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Suryadi. (Ron/Rmn)